Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan seorang oknum Tentara Nasional Indonesia berpangkat kopral dua yang membawa 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum TNI yang berinisial S tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah SPBU di Dusun Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Direktur IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar. Kasusnya masih kami kembangkan terus," ujar Dharma kepada
Detik.com, Kamis (21/7).
Kopda S diamankan pada Rabu 20 Juli 2016 dini hari di SPBU 14.212.216. Saat itu anggota menangkap kecurigaan terhadap sebuah mobil Honda bernomor plat B 2672 SKB tiba ke lokasi, tapi tidak untuk mengisi BBM.
Karena mencurigakan, tim kemudian menyergap mobil tersebut. Pelaku sempat melawan dan mengaku sebagai anggota TNI.
Polisi juga menggeledah mobil yang dibawa oleh Kopda S itu dan ditemukan 10 paket kristal putih seberat total 10 Kg.
Sementara saat ditanya soal keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika, Dharma mengungkap tersangka hanya sebagai kurir saja.
"Kurir atau pengawal barang, tapi dia mengawal kurir dan sekaligus membawa barang dalam ranselnya," imbuhnya.
Pesan Panglima TNI dan PemecatanPenangkapan Kopda S mengingatkan kembali perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo 3 Maret 2016 lalu.
Saat itu, dengan tegas Gatot memerintahkan seluruh panglima komando utama dan pimpinan kesatuan untuk membersihkan lembaganya dari penyalahgunaan narkoba.
Gatot menargetkan, pembersihan harus sudah selesai dilakukan bulan Juni lalu. Ia pun mengancam akan menjatuhkan sanksi berat kepada setiap atasan kesatuan jika target tersebut tidak tercapai.
"Setelah bulan Juni, jika masih tetap ada penyalahgunaan narkoba, komandannya saya pecat," kata Gatot di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/3).
Namun, perintah komandan tertinggi TNI tersebut diacuhkan. Keterlibatan anggota TNI dalam pidana narkotika masih terus terjadi. Yang parahnya, oknum TNI tidak hanya sebagai pengguna, namun berperan sebagai pengedar.
Sanksi tegas bagi anggota TNI penting ditegakan karena, menurut kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso, jika prajurit TNI ada yang terlibat dalam perkara narkotik, maka habislah bangsa ini. Prajurit TNI menurutnya adalah pilar terdepan dan benteng terakhir pertahanan negara.
"Kalau sudah terkena (narkoba), habis lah bangsa ini. Semua harus taat dan patuh pada hukum," kata jenderal yang kerap disapa Buwas Februari lalu.
Keterlibatan oknum TNI dalam praktek narkoba bukan kejadian yang pertama.
Sebelumnya, Komando Daerah Distrik Militer (Dandim) 1408/BS Kota Besar Makassar Kolonel Infanteri Jefry Oktavian Rotty dan Kepala Komando Pusat Pengendalian Operasi Letnan Kolonel Infanteri Budi Iman Santoso ditangkap Polisi Militer karena tengah berpesta narkoba bersama lima warga sipil di Hotel D'Maleo, Makassar, Rabu, 6 April lalu.
Lalu, Yonintel Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad), Februari lalu, melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga oknum TNI nakal karena terlibat narkoba di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Mereka adalah Sersan Satu Anton Siregar, Kopral Kepala Nasikun, Kopral kepala Bambang.