Hal itu dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Saat berada di pantry, Yohannes diminta oleh manajer kafe Olivier, Devi untuk memindahkan kopi tersebut ke dalam botol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya enggak tahu gelasnya ditaruh di mana, tapi dipisahkan dari gelas lain," katanya.
"Saudara masukkan ke dalam botol bekas kopi, apakah bisa pastikan itu botolnya?" tanya hakim Kisworo.
"Itu botolnya saya bisa pastikan," tutur Yohannes.
"Apakah Anda yakin bisa pastikan ini botolnya?," tanya hakim Kisworo lagi.
"Saya tidak bisa, tapi botolnya memang seperti itu," jawab Yohannes.
"Saya tidak pernah melihat botol ini. Saat itu sisa kopi ada di dalam gelas, bukan di botol," ucapnya.
Menurut kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, keterangan Yohannes berbeda dengan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tercantum barang yang disita polisi adalah satu gelas berisi sisa kopi beracun milik Mirna dan satu botol berisi sisa kopi beracun yang dituang dari gelas.
"Ternyata saksi menyatakan kalau gelas itu sudah kosong. Sementara dari keterangan jaksa yang diperiksa polisi adalah gelas berisi kopi," tutur Otto usai persidangan.
Otto pun meragukan keaslian kopi dalam botol yang menjadi barang bukti. Dia mencurigai kopi itu bukan berasal dari sisa kopi beracun yang diminum Mirna.