Dalam ayat (1) pasal disebutkan "kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Polri, TNI, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme".
Sementara ayat (2) pasal tersebut menjelaskan bahwa peran TNI adalah memberikan bantuan untuk Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Doktrin teman-teman TNI itu yang saya pahami adalah kill or to be killed, sementara penindakan (dalam lingkup Polri) mengandung risiko," kata Tito saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (22/7).
Semisal saat polisi melakukan penindakan terhadap kelompok teroris. Mereka boleh melakukan aksi pembelaan diri seandainya pelaku teror membahayakan jiwa personel polisi.
"Meskipun dia teroris tapi jika tak melakukan perlawanan maka tak boleh ada tindakan berlebihan, harus berlandaskan azas proporsional," katanya.
Sementara tentara, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adalah bertempur untuk membela kehormatan negara. Mereka rela mati demi Indonesia dan akan melakukan apapun untuk melawan orang yang dianggap berbahaya bagi Ibu Pertiwi.
Hal tersebut berpotensi menjadi pisau bermata dua dalam kaitannya dengan pelanggaran HAM. Jika tindakan TNI tersebut dianggap melanggar HAM maka bisa muncul gugatan di masa yang akan datang.
Oleh sebab itu, Tito mengimbau seandainya memang TNI ingin diperbantukan dalam menindak aksi teror maka dia harus mempelajari apa yang selama ini dilakukan ole polisi, mulai dari penindakan hingga olah tempat kejadian perkara.
Selain itu, masalah pertanggungjawaban atas kewenangan yang diberikan pun harus diatur agar tidak ada potensi abuse of power dari bersatunya Polri dan TNI dalam kaitannya memberantas teroris.
"Jadi suatu kewenanyan yang kita dapatkan harus dipertanggungjawabkan risikonya karena jika salah bisa abuse of power," kata Tito. (pit)