Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Pelimpahan berkas berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Setelah pelimpahan, La Nyalla dibawa kembali ke Jampidsus dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. Dia mengenakan baju batik putih berbalut rompi.
Ketua Umum nonaktif PSSI itu didampingi oleh dua pengacaranya, Aristo Pangaribuan dan Togar Manahan Nero.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita melimpahkan tahap dua," kata Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung di Gedung Jampidsus.
Ia menyampaikan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara La Nyalla ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pekan depan.
Saat ini, kata Maruli, jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik pidana khusus Kejati Jawa Timur.
"Jadwal sidang kita tunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan," katanya.
Kejati Jawa Timur juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut menangani perkara La Nyalla ini. "Karena ini termasuk supervisi KPK," Maruli menambahkan.
Peradilan perkara La Nyalla di ibu kota sesuai dengan isi Fatwa Mahkamah Agung (MA) nomor 113/KMA/SK/VII/2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa La Nyalla Mattalitti. Fatwa tersebut keluar sejak 13 Juli lalu dan ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Persidangan kasus La Nyala diselenggarakan di Jakarta karena penegak hukum khawatir adanya potensi tekanan berlebih terhadap jaksa atau hakim jika sidang digelar di Surabaya.
La Nyalla saat ini telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2012. Ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang hibah Kadin Jawa Timur di tahun yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi, La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana Bank Jatim pada 2012.
La Nyalla juga diduga mencuci uang hasil perbuatannya setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan di rekening La Nyalla. Diduga terdapat transaksi senilai ratusan miliar di rekening La Nyalla, anak, dan istrinya.
(wis)