Kejagung Buka Kemungkinan Jemput Paksa La Nyalla

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 13:14 WIB
Penjemputan paksa La Nyalla Mattalitti dimungkinkan karena status yang bersangkutan sebagai tersangka kasus Kadin Jawa Timur.
Kejagung membuka kemungkinan penjemputan paksa buron kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin, Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dari persembunyiannya di luar negeri. (Detikcom/Rengga Sancaya).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung membuka kemungkinan penjemputan paksa buron kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari persembunyiannya di luar negeri.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah, penjemputan paksa La Nyalla dapat dilakukan karena saat ini ia telah berstatus sebagai tersangka kasus Kadin Jawa Timur. Terlebih, sejak ditetapkan sebagai tersangka awal bulan ini, La Nyalla tak pernah menunjukkan batang hidungnya di Indonesia.

"Kenapa ga mungkin (dijemput paksa)? Orang sudah tersangka. Saksi saja kalau mangkir tiga kali bisa dipaksa kalau penyidikan," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini La Nyalla diduga berada di Singapura. Arminsyah mengakui, ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan negara itu menjadi halangan bagi penegak hukum Indonesia untuk membawa pulang La Nyalla.

Terhitung sejak hari ini, diketahui izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura telah habis. Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, jika izin tinggal kunjungan La Nyalla telah habis maka Ketua Umum PSSI itu dapat dideportasi oleh penegak hukum Singapura.

"Ya kita tunggu saja, kan kita ga ada perjanjian ekstradisi (dengan Singapura). Kita tunggu saja kan nanti dia lewat 30 hari, overstayed, nanti dia bisa bermasalah di sana. Kita tunggu saja nanti dia bermasalah sama orang Singapura," kata Maruli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (26/4).

Walaupun izin tinggalnya sudah habis, namun La Nyalla diprediksi tak akan menyerahkan diri kepada penegak hukum di Singapura. "Habis terus ngumpet mungkin kan, cari lagi cara lain," kata Arminsyah.

La Nyalla diketahui kembali menjadi tersangka seperti tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru Kejati Jawa Timur bernomor Print-397/0.5/Fd.1/04/2016. Setelah sprindik baru terbit, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kadin Jawa Timur akan dimulai kembali dari awal.

Sebelumnya, ia sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012. (bag/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER