Pada kesempatan itu Nursyahbani mengatakan, Hakim Ketua Zak Yacoob telah memutuskan bahwa Indonesia bertanggung jawab atas tindakan genosida dan sembilan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa tragedi 1965
"Dua kejahatan HAM berat sudah dilanggar negara dalam peristiwa Tragedi 1965-1966," kata Nursyahbani saat memberikan sambutan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam yurisdiksi International Criminal Court, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk bagian dari empat pelanggaran HAM berat selain kejahatan perang dan kejahatan agresi.
IPT 1965 mencatat pembunuhan massal yang terjadi pada era itu sebanyak 500 ribu hingga 3 juta orang. Namun data yang disepakati berjumlah 500 ribu orang korban.
Terkait pemenjaraan atau hukuman tanpa proses hukum, kata Nursyahbani, kejahatan itu dilakukan selama 1-15 tahun. "Mereka dipenjara tanpa surat pemberitahuan penahanan," katanya.
Perbudakan dan kerja paksa yang terjadi pada masa itu jumlahnya mencapai 10-12 ribu orang di Pulau Buru. Di tempat penahanan, kata Nursyahbani, juga terjadi penyiksaan. Bahkan penyiksaan juga dilakukan sebelum pembunuhan massal terjadi. Sementara kejahatan kekerasan seksual, kata Nursyahbani, dilakukan secara sistemik.
Terkait kejahatan penghilangan secara paksa, hingga kini banyak keluarga yang belum mengetahui di mana keberadaan keluarganya. "Ini menjadi tanggung jawab negara untuk menemukannya," ujar Nursyahbani.
Negara juga melakukan kejahatan pengasingan. Hal itu khususnya dilakukan dalam bentuk pencabutan paspor terhadap ribuan generasi muda terbaik yang ketika itu dikirim Presiden Soekarno ke luar negeri sebagai mahasiswa ikatan dinas.
"Mereka dianggap sebagai pihak yang bersalah secara politik atas peristiwa 1 Oktober 1965," kata Nursyahbani.
"Komnas HAM menyampaikan penghormatan tinggi atas partisipasi dan kontribusi dalam upaya bersama menyelesaikan pelanggaran HAM berat, khususnya kasus kekerasan 1965-1966," kata Imdadun.
Penyerahan salinan putusan itu dihadiri sejumlah komisioner Komnas HAM seperti Nurkholis, Roy Aswidah, Siti Nurlaila. Ketua Komnas Perempuan Azriana juga hadir dalam pertemuan itu. Sedangkan pihak IPT 1965 datang bersama para korban saat menyerahkan putusan tersebut.
Lihat juga:Menghormati Keputusan Pengadilan Rakyat 1965 |
Kedua, menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketiga, memastikan ada kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas. (wis)