Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 akan dibacakan hari ini, Rabu, 20 Juli 2016 oleh Ketua Mejelis Hakim Zak Yacoob.
Pembacaan keputusan oleh Hakim Zak Yacoob, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, direkam dari Cape Town. Pemutaran video pembacaan keputusan itu akan didengarkan secara bersamaan oleh akademisi, ahli hukum internasional dan aktivis kemanusiaan secara bersamaan di lima negara, mulai pukul 09.00 waktu Belanda.
“Selain di Indonesia, para aktivis, akademisi dan ahli hukum di empat negara ini memiliki ketertarikan dan kepentingan atas hasil pengadilan IPT 1965,” kata Ketua IPT 1965, Saskia E. Wieringa, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelaran mendengarkan hasil putusan IPT 65 bersamaan berlangsung di Universitas Merlbourne, Australia yang diorganisir Kate McGregor; di Phnom Penh, Kamboja yang diorganisir oleh Helen Jarvis yang merupakan salah satu hakim IPT 65 dan mantan hakim pengadilan internasional Kamboja.
Selain itu acara menonton bersama hasil keputusan juga digelar di Frankfurt, Jerman dan Amsterdam, Belanda.
Dalam kesimpulan sementara yang dibacakan setelah persidangan IPT 1965 di Den Haag pada 10-13 November 2015 yang lalu, Majelis hakim menyatakan bahwa dari bukti-bukti yang disajikan dan fakta, berlangsungnya kekerasan dan diskriminasi terhadap korban, bukan tidak mungkin kejahatan HAM berat lainnya juga terjadi.
Gelaran IPT 1965 merupakan upaya para aktivis, ahli hukum dan akademisi menekan pemerintah Indonesia yang menutup mata pada sejarah kelam bangsa. Selama ini upaya pencarian kebenaran di balik peristiwa 1965 kerap menemui jalan buntu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan pro justicia pelanggaran HAM 1965 sejak 1 Juni 2008 hingga 30 April 2012. Namun, tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM jalan di tempat di Kejaksaan Agung.
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang melalui pengadilan rakyat di antaranya dalam kasus pelanggaran HAM di Libya, Cote D’ivoire, Zimbabwe, Haiti dan orang-orang kulit hitam; kejahatan kemanusiaan di Palestina; dan pelanggaran HAM di Filipina.
(yul)