Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan Indonesia masih membutuhkan pemberlakuan hukuman mati, berbeda dengan negara-negara di Eropa yang sudah meniadakan hukuman mati. “Hukuman mati itu menjadi pilihan politik yang didasarkan pada kebutuhan suatu negara dan terkait juga dengan ideologi atau agama yang dianut,” ujar Arsul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/7).
Lihat juga:Habibie Minta Jokowi Setop Eksekusi Mati |
Sekjen PPP itu mengaku menghormati pandangan Habibie seperti halnya sebagian pihak di Indonesia yang selama ini menentang hukuman mati. Menurut Arsul sebenarnya untuk soal hukuman mati ini bisa ditanyakan ke seluruh rakyat inginnya bagaimana. “Saya yakin mayoritas masyarakat kita mendukung hukuman mati. Saya pribadi melihat masih butuh hukuman mati,” kata Arsul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Arsul masih dibahas revisi KUHP soal hukuman mati yang menyangkut hukuman mati sebagai hukuman pokok bergeser menjadi hukuman alternatif.
Anggota Komisi Hukum lainnya, Aziz Syamsuddin, juga menyatakan Indonesia belum bisa seperti negara-negara lain yang sudah meninggalkan praktik hukuman mati. “Parlemen Indonesia pernah diminta dalam suatu perkumpulan parlemen sedunia untuk meniadakan hukuman mati tapi belum bisa,” kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/7).
Dengan begitu, ujar politikus Partai Golkar ini Indonesia sampai saat ini masih tetap menerapkan hukuman mati karena masih menjadi hukum positif.
Aziz menuturkan pembahasan revisi KUHP masih berlangsung sehingga praktik hukuman mati masih sebagai hukum pokok dan bukan sebagai hukuman alternatif. “Jadi kita masih menggunakan peraturan yang lama,” ucap Aziz.
Serupa dengan Arsul dan Aziz, anggota Komisi III DPR yangIKUT merevisi KUHP terkait hukuman mati, Romo HR Muhammad Syafi’i menyatakan pendapat Habibie tersebut tidak sejalan dengan yang saat ini menjadi pembahasan di DPR.
“Soal Pak Habibie intinya dia berdasarkan moratorium hukuman mati,” ucap Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra itu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/7).
(obs)