Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana, mengatakan polisi telah menangkap tersangka dengan inisial AZD alias Dewi. Tersangka yang diduga berperan sebagai perekrut mengenakan biaya keberangkatan ke Jepang sebesar Rp40 juta sampai Rp90 juta per orang.
“Pelaku memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan atau visa belajar yang memiliki jangka waktu lebih singkat. Padahal seharusnya pekerja membutuhkan visa bekerja,” kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap Dewi dengan sangkaan perkrutan puluhan korban, pembuatan visa, dan dokumen palsu.
Umar mengatakan, Dewi merekrut korban melalui salah satu lembaga pelatihan Bahasa Jepang LPK BAH.
Hingga saat ini, korban yang berhasil dipulangkan ke Indonesia sebanyak 15 orang. Sementara sisanya masih di KBRI Jepang untuk proses pemulangan.