Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) tertipu imimg-iming bekerja di pabrik dan perkebunan Jepang dengan gaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan. Namun, setelah tiba di negeri Sakura, mereka terlantar tak mendapatkan pekerjaan.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana, mengatakan polisi telah menangkap tersangka dengan inisial AZD alias Dewi. Tersangka yang diduga berperan sebagai perekrut mengenakan biaya keberangkatan ke Jepang sebesar Rp40 juta sampai Rp90 juta per orang.
“Pelaku memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan atau visa belajar yang memiliki jangka waktu lebih singkat. Padahal seharusnya pekerja membutuhkan visa bekerja,” kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/8).
Akibatnya, baru sebulan berada di Jepang, korban langsung ditangkap oleh pihak imigrasi dan dideportasi lantaran kelebihan izin tinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu dari korban datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo lalu buat laporan polisi dan diserahkan kepada Bareskrim Polri," ujar Umar.
Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap Dewi dengan sangkaan perkrutan puluhan korban, pembuatan visa, dan dokumen palsu.
"Pelaku mendapat keuntungan kurang lebih 50 persen karena hanya mengeluarkan untuk tiket sementara visa ke Jepang, praktis tidak dibayar sama sekali," kata Umar.
Umar mengatakan, Dewi merekrut korban melalui salah satu lembaga pelatihan Bahasa Jepang LPK BAH.
Hingga saat ini, korban yang berhasil dipulangkan ke Indonesia sebanyak 15 orang. Sementara sisanya masih di KBRI Jepang untuk proses pemulangan.
(yul)