Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Eddy dan Suhendra tanpa keterangan tidak memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi bagi tersangka mantan Panitera Pengganti PN Jakpus, Edy Nasution.
"Untuk dua saksi EN, yaitu Suhendra Atmadja dan Eddy Sindoro sampai saat ini penyidik belum mendapat informasi terkait ketidakhadirannya," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Senin (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK: Eddy Sindoro Bisa Dipanggil Paksa |
"Terdakwa adalah pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group dengan Presiden Komisaris Eddy Sindoro," kata Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohcayanto, Rabu (29/6).
"Menindaklanjuti perintah itu, Wresti kemudian menemui Edy Nasution dan meminta penundaan yang disetujui Edy Nasution dengan imbalan sebesar Rp100 juta," kata jaksa.
Sementara itu, perkara PT AAL bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan PT AAL pailit pada 7 Agustus 2015. Atas putusan kasasi tersebut, PT AAL memiliki waktu 180 hari untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, hingga batas akhir waktu tersebut, PT AAL tidak segera mengajukan PK. Jaksa menyatakan demi kredibilitas perusahaan yang tengah berperkara di Hong Kong itu, Eddy Sindoro kemudian kembali memerintahkan Wresti untuk mengupayakan pengajuan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Wresti menemui Edy Nasution dan meminta agar menerima pendaftaran PK PT AAL meski waktu pendaftarannya sudah lewat," ucap jaksa Fitroh.
Dalam dakwaannya disebutkan, Edy tidak bersedia lantaran waktu pengajuan PK sudah lewat. Namun Wresti kemudian menawarkan sejumlah uang pada Edy dan disepakati jumlah sebesar Rp50 juta.
. (wis)