Pelaksana Harian Kebiro Humas KPK Yuyuk Andrati mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil paksa Eddy untuk memberi keterangan terkait suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam panggilan pemeriksaan ketiga hari ini, Eddy belum terlihat di Gedung KPK.
"Eddy Sindoro pemanggilan ketiga kali setelah sebelumnya 20 Mei 2016 dan 24 Mei 2016. Keputusan untuk panggil paksa sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Senin (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, fakta persidangan dengan terdakwa Doddy menyebutkan bahwa Eddy Sindoro memerintahkan salah satu stafnya, yakni Wresti Kristian Hesti untuk memberikan suap pada panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution melalui Doddy.
Uang kemudian diperoleh dari Hery Soegiarto selaku Direktur PT MTP yang diberikan pada Edy melalui terdakwa di ruang bawah tanah Hotel Acacia pada Desember 2015.
Sementara itu, perkara PT AAL bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan PT AAL pailit pada 7 Agustus 2015. Atas putusan kasasi tersebut, PT AAL memiliki waktu 180 hari untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun hingga batas akhir waktu tersebut, PT AAL tidak segera mengajukan PK.
Demi kredibilitas perusahaan yang tengah berperkara di Hong Kong itu, Eddy Sindoro kemudian kembali memerintahkan Wresti mengupayakan pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat. Singkat cerita, Wresti kemudian menawarkan sejumlah uang pada Edy, disepakati jumlah sebesar Rp50 juta.
(asa)