Tim Siber Selidiki Dugaan Pelanggaran ITE Artikel Haris Azhar

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2016 13:46 WIB
Haris Azhar dituduh melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Haris Azhar dituduh melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas artikel 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian kompak melaporkan Koordinator Kontras Haris Azhar atas penyebarluasan konten 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' di media sosial.

Haris dilaporkan Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016 dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016, setelah rapat kordinasi tiga institusi tersebut kepada Bareskrim Polri kemarin.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Haris diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam tulisan yang disebarkannya.
"Kami pakai UU ITE karena berkaitan dengan penyebarluasan konten, yang memuat fitnah, termasuk pencemaran nama baik," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Boy menuturkan cetakan catatan Haris di media sosial, menjadi barang bukti yang disertakan dalam laporan ini. Hingga kini, kata Boy, Haris masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada penetapan sebagai tersangka.

Proses penetapan tersangka, kata Boy, masih harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dulu. Kasusnya akan ditangani tim siber Bareskrim Mabes Polri.

"Karena ini berkaitan dengan internet, maka ini penyelidikan dengan tim siber," ujar Boy.

Namun, Boy berkata, pihak Kepolisian masih belum menjadwalkan pemanggilan Haris. Haris juga diharapkan dapat membuktikan catatannya tersebut.
"Karena kalau dapat membuktikan, penyeberluasaan pencemaran nama baik, laporan itu dapat gugur. Sebaliknya kalau tidak dapat dibuktikan akan berdampak hukum," kata Boy.

Boy menambahkan, Kepolisian maupun BNN dan TNI tidak antikritik. Meski demikian, kritik menurutnya harus berdasarkan fakta yang terukur.

"Whistle blower bagus, tapi yang penting ada fakta aja. Kalo ngga ada, namanya ngawur," ucapnya.

Dalam perkara ini, kesaksian Fredi itu dipublikasikan Haris lewat artikel berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" dan beredar melalui media sosial setelah eksekusi mati Fredi Budiman dilakukan, Jumat (29/7).

Tulisan itu berisi informasi yang disampaikan Fredi kepada Haris dua tahun lalu. Dalam artikel itu disebutkan, ada sejumlah oknum penegak hukum yang diduga ikut berperan dalam bisnis narkoba yang melibatkan Fredi, di antaranya dari BNN, Polri, dan Bea Cukai. Para oknum ini menurut keterangan Fredi merima puluhan hingga ratusan miliar. Haris menulis, kesaksian Fredi itu dapat ditelusuri melalui pledoi dan pengacaranya.
Sementara itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim pihaknya telah mendapatkan data pledoi dan telah memeriksa pengacara Fredi Budiman. "Semua tidak ada yang mengonfirmasi keterangan beliau," kata Tito.

Dia mengatakan, sebelum menyebarkan informasi ke publik, Haris seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada sejumlah pihak yang disebut Fredi. Keterangan Fredi, kata Tito, harus didukung oleh sumber informasi yang lain.

Selain itu dalam sudut pandang intelijen, menurut Tito, Fredi sebagai pihak yang menyampaikan informasi itu harus bisa dipercaya karakteristiknya. Artinya, orang yang bersangkutan bicaranya harus selalu konsisten dalam memberikan keterangan.

"Tapi kalau saya lihat dari kasus ini, yang bersangkutan yaitu Fredi, dia terlibat beberapa kasus pidana sehingga mungkin kredibilitasnya sebagai sumber informasi belum tentu konsisten," kata Tito.

Dalam konferensi pers, Haris mengungkapkan artikel "Cerita Busuk dari Seorang Bandit"
dipublikasikan dua tahun setelah bertemu Fredi karena pertimbangan ketika itu masa menjelang pemilihan presiden dan kemungkinan tak akan mendapat perhatian publik.

Selain itu apabila dipublikasikan saat Fredi masih hidup, kemungkinan juga tak mendapatkan perhatian. Hingga akhirnya, dia pun memutuskan untuk mempublikasikan tulisan tersebut pada Jumat (29/7).
Haris berpikir jika eksekusi mati itu tetap dilaksanakan, maka aparat penegak hukum akan kehilangan informasi soal pejabat yang mengambil keuntungan hingga miliaran rupiah dari bisnis narkoba.

"Dalam kurun waktu tujuh kali 24 jam saya diskusi dengan teman-teman dan akhirnya saya keluarkan tulisan ini. Itu resmi dan saya bertanggung jawab penuh atas tulisan tersebut," tuturnya. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER