Dalam kesaksiannya, para nelayan mengaku mengalami penurunan pendapatan dan hasil tangkapan ikan semenjak dimulainya proses pembangunan pulau reklamasi.
Zelfi Edi S, salah satu nelayan yang bersaksi mengatakan sebelum pembangunan pulau reklamasi, hasil tangkapan ikan bisa menutup kebutuhan keluarga setiap hari. Namun, sejak ada proyek reklamasi penghasilannya jauh berkurang.
Apabila reklamasi F tetap dijalankan, Zelfi menilai akan semakin mengancam kehidupan ia dan rekan-rekan nelayan. Itu karena wilayah Pulau F, I, dan K adalah wilayah tangkapan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reklamasi juga memaksa para nelayan memutarkan kapal dan mencari ikan dengan jarak yang lebih jauh. "Biiaya operasional menjadi lebih tinggi," katanya.
"Kami warga pesisir yang tinggal di Teluk Jakarta tidak pernah mengetahui itu. Sosialisasi rencana reklamasi dari RT, RW, lurah/camat juga tidak ada," ujar Zelfi.
Pembangunan pulau reklamasi, menurut Tigor, jelas-jelas berpotensi merugikan nelayan karena akan menghilangkan wilayah tangkap ikan mereka. "Proyek reklamasi juga merusak lingkungan, terjadi pendangkalan dan pengeruhan air laut yang membuat biota termasuk ikan-ikan tangkapan mati," jelas Tigor.
Atas pertimbangan itu, Tigor selaku kuasa hukum penggugat (KSTJ) meminta hakim membatalkan izin pembangunan reklamasi pulau F, I, K.
Lihat juga:Soal Reklamasi, KPK Dalami Peran Korporasi |
Kerugian itu dihitung berdasarkan kerusakan tiga komponen utama, yakni hilangnya wilayah kegiatan perikanan, meningkatnya potensi resiko banjir, dan hilangnya habitat mangrove. (wis/wis)