Hamdan Zoelva Anggap Aturan Cuti Petahana Sudah Benar

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2016 04:08 WIB
Banyaknya pengalaman petahana yang menyalahgunakan waktu sebelum pelaksanaan pilkada dijadikan alasan Hamdan mengapa aturan tersebut harus dipertahankan.
Hamdan Zoelva. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menganggap aturan mengenai petahana yang harus cuti jika mencalonkan diri lagi di pemilihan kepala daerah sudah merupakan aturan yang benar.

Banyaknya pengalaman petahana yang menyalahgunakan waktu sebelum pelaksanaan pilkada dijadikan alasan Hamdan mengapa aturan tersebut harus dipertahankan.

"Sebenarnya aturan itu sudah bagus karena pengalaman masalah pilkada ini banyak," kata Hamdan saat ditemui di Balai Kartini Jakarta, Kamis (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan menjelaskan masa kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum memang merupakan masa krusial bagi para calon kepala daerah karena saat itu petahana bisa lebih bebas untuk mempromosikan diri.

Seandainya para petahana tak cuti, maka mereka bisa melakukan kampanye menggunakan anggaran daerah ataupun anggaran negara yang tentu saja membuat kondisi persaingan dengan calon lain menjadi tak imbang.

Dengan berbagai pertimbangan itulah, Hamdan kembali menegaskan bahwa aturan cuti bagi petahana merupakan aturan yang tepat.


Namun begitu, Hamdan tidak melarang seandainya ada pihak yang mau mengajukan uji materi atau judicial review terhadap aturan tersebut. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mendaftarkan uji materi ke MK lantaran enggan mengambil cuti saat dirinya sudah resmi menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2017.

Terkait dengan itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan permohonan dari Ahok sudah masuk ke MK. Hanya saja permohonan itu belum masuk ke sistem lantaran berkasnya belum sepenuhnya lengkap.

Arief pun tidak dalam posisi bisa menolak jika ada orang yang mau mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut. Hanya saja dia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu MK pernah mengeluarkan putusan yang isinya justru tertera dalam UU tersebut.

Putusan yang dimaksud adalah bahwa petahana harus mengambil cuti saat dirinya mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada. Putusan itu dikeluarkan MK saat ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada.


Sebelumnya Ahok mengatakan tak ingin mengambil cuti dalam masa kampanye. Ahok beralasan ingin terlibat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan DPRD.

Ahok tak menginginkan pembahasan dilakukan oleh anak buahnya dari Pemprov DKI Jakarta atau oleh pejabat sementara. Ahok menyebut, wakilnya saat ini, Djarot, tak bisa menjadi penggantinya untuk sementara lantaran terganjal aturan.

Ahok menyebut, sebagai penggantinya nanti saat cuti adalah pelaksana tugas dari Kementerian Dalam Negeri yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.

Aturan cuti saat masa kampanye ini diatur dalam Pasal 70 Undang-undang Pilkada setelah direvisi beberapa waktu lalu. Ahok sudah mengajukan uji materi terkait peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Ahok menilai, cuti masa kampanye adalah hak setiap kepala daerah. Karena itu setiap kepala daerah bisa memilih antara mengambilnya atau tidak. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER