Perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang baru disahkan pertengahan Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural tanpa mengurangi jumlah pegawai.
Dengan lahirnya peraturan tersebut, akan ada beberapa dinas atau badan di daerah yang dilebur. Penggabungan beberapa perangkat daerah bertujuan untuk penghematan anggaran.
Tjahjo mencontohkan, sampai saat ini masih ada daerah yang memiliki pagu belanja pegawai hingga melebihi 60 persen anggaran APBDnya. Untuk mengurangi beban tersebut, perampingan perangkat daerah pun harus dilakukan.
"Diharap akan ada efisiensi belanja pegawai, karena saat ini rasio belanja pegawai rata-rata masih 43 persen dari jumlah APBD masing-masing daerah," kata Tjahjo.
Politikus PDI Perjuangan ini berharap struktur anggaran daerah tahun depan sudah berpedoman pada organisasi perangkat daerah yang baru. (sur)