Polri Bentuk Tim Independen untuk Selidiki Cerita Haris Azhar

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2016 17:23 WIB
Tim independen akan mendalami informasi yang menyebutkan bahwa Fredi Budiman pernah memberi upeti ratusan miliar kepada oknum BNN, TNI dan Polri.
Tim independen akan mendalami informasi yang menyebutkan bahwa Fredi Budiman pernah memberi upeti ratusan miliar kepada oknum BNN, TNI dan Polri. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk tim independen untuk menyelidiki kebenaran informasi dalam artikel Cerita Busuk dari Seorang Bandit. Tim ini bertugas untuk mengumpulkan fakta dan memberikan analisis.

Cerita Busuk dari Seorang Bandit ditulis oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. Berdasarkan pengakuan Haris, cerita itu didapatkan saat bertemu bandar sekaligus terpidana mati kasus narkotik Fredi Budiman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014 silam.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan tim independen akan dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno. Sementara anggotanya antara lain Ketua SETARA Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, dan pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali.
"(Tim independen) ini akan membuktikan omongannya benar atau tidak," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan tim independen akan mendalami informasi yang menyebutkan bahwa Fredi pernah memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN, Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri, dan pengamanan bisnis narkotik oleh oknum anggota TNI.

Sementara itu, terkait langkah BNN, TNI, dan Polri melaporkan Haris ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi, Boy menyampaikan penyidik hingga kini belum mengambil langkah lanjutan.

"Statusnya masih terlapor, jadi didalami dulu," katanya.

Cerita Busuk dari Seorang Bandit ditulis oleh Haris dan dipublikasikan jelang pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga, 29 Juli lalu.

Setelah menjadi perdebatan di publik, BNN, TNI, dan Polri pun langsung menuduh Haris telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya lembaga negara, Haris juga dilaporkan organisasi masyarakat Pemuda Panca Marga (PPM) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ormas ini tertuang dalam laporan nomor: 781/VIII/2016/BareskrimTanggal 4 Agustus 2016.

Haris disebut melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER