Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan pihaknya belum menemukan validitas informasi yang diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam artikel berjudul
Cerita Busuk dari Seorang Bandit.
Menurutnya, informasi yang menyebutkan bahwa Fredi pernah memberi upeti Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri belum terbukti.
"Kalau ada perkara hukum, artinya ada gratifikasi ada suap kepada pejabat, tentu ini akan diproses hukum. Fakta itu (hasil investigasi), akan jadi projusticia. Ini harus diklasifikasikan, misalnya menerima uang Rp90 miliar berarti ada penyuapan dan gratifikasi," kata Boy saat memberikan konferensi pers bersama Haris di salah satu rumah makan, Jakarta Selatan pada Rabu (10/8).
Bekas Kepala Polda Banten itu pun mengaku masih meragukan kebenaran informasi terkait nominal upeti yang diberikan Fredi kepada oknum anggota Polri, apakah benar berjumlah Rp90 miliar atau tidak. Menurutnya, hal itu hanya diketahui oleh Fredi, sosok yang telah dieksekusi mati pada 29 Juli dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Informasi) itu hanya Fredi yang tahu atas kesaksiannya kepada Haris. Kami tidak tahu berapa nominalnya," ujar dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan, Polri membentuk tim independen. Tim yang akan dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan beranggotakan personel Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Ketua SETARA Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, serta pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali ini akan mencari validitas informasi dalam cerita Haris.
Untuk sementara waktu, Badan Reserse Kriminal Polri menghentikan penyelidikan terhadap Haris. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta melalui tim independen lebih dahulu.
Boy menyampaikan bahwa Polri ingin mendapatkan kepastian hukum. "Semua laporan (penyelidikannya dihentikan)," ujar dia.
Dia pun berjanji, Polri akan menindaklanjuti cerita Haris secara objektif. Boy mengatakan dirinya mengkhawatirkan apa yang disampaikan oleh Haris bisa memperlemah penanganan masalah narkotik di Indonesia.
Sebelumnya, Polri, BNN, dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Haris dituduh telah mencemarkan nama baik institusi penegak hukum dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Polri juga sempat menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
(yul)