Jakarta, CNN Indonesia -- Polri akan mengirim tim independen ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Senin pekan depan (15/8) untuk menelusuri kebenaran informasi dalam artikel
Cerita Busuk dari Seorang Bandit.
Tim diberangkatkan untuk membuktikan bahwa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar pernah bertemu bandar sekaligus terpidana mati kasus narkotik Fredi Budiman pada 2014.
Penanggung jawab Tim Independen Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan proses pembuktian akan dilakukan dengan menemui sejumlah pihak yang diduga ikut dalam pertemuan kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan konfirmasi ke beberapa orang yang hadir dalam pertemuan itu. Kami ingin membuktikan bahwa terjadi pertemuan Haris dengan Fredi," kata Dwi saat memberikan keterangan pers di Ruang Rektorium, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan pada Kamis (11/8).
Di tempat yang sama, anggota Tim Independen Polri Hendardi menyampaikan bahwa langkah pihaknya bertolak ke Lapas Nusakambangan sekaligus untuk menelusuri apakah ada fakta terkait aliran uang dari Fredi kepada sejumlah oknum aparat penegak hukum yang belum diungkapkan oleh Haris.
Menurutnya, informasi itu dapat digunakan untuk menelusuri lebih jauh terkait keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam bisnis narkotik di Indonesia.
"Kami akan cek apakah ada yang terlewat oleh Haris. Bisa saja, ada sekian miliar dikirim ke pejabat ini, mungkin nanti dapat informasi ada yang dengar ke pejabat lain juga," ujar Ketua SETARA Institute itu.
Dwi menyampaikan bahwa pihaknya memasang tenggat waktu selama satu bulan untuk mencari fakta terkait cerita Haris. Tim Independen Polri akan mengoptimalkan seluruh upaya untuk mencari kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa ada oknum anggota Polri yang menerima upeti sebesar Rp90 miliar dari bisnis narkotik Fredi.
"Kalau butuh waktu lagi kami perpanjang," ujarnya.
Sebelumnya Polri mengikuti jejak BNN dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Langkah Haris mempublikasikan artikel hasil percakapannya Fredi disebut melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Dalam artikel itu, Haris menyebut bahwa Fredi pernah memberikan upeti sebesar Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri untuk memuluskan bisnis narkotiknya.
Alih-alih melakukan penyelidikan terhadap laporan itu, Polri kini membentuk tim independen untuk menelusuri kebenaran informasi dalam cerita Haris.
Tim itu akan dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan beranggotakan personel Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, serta pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali.
(gil)