Tindak pidana kejahatan tersebut terdiri dari kejahatan pencucian uang, penyelundupan, pemalsuan dokumen impor, serta perjudian online.
"Temuan kami mengindikasikan kejahatannya melibatkan beberapa delik hukum serta bersifat kejahatan yang terorganisir dan cross-border," ujar Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK memeriksa aliran dana yang berputar dari satu rekening ke rekening lain selama tahun 2014-2015. Pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut, tutur Agus, merupakan anggota jaringan Fredi.
Ada beberapa oknum bandar narkoba yang diduga masih terlibat dalam jaringan Fredi walaupun mereka ada di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). "Temuan kami sifatnya dugaan dan ditindaklanjuti BNN (Badan Narkotika Nasional)," ujar Agus.
Temuan PPATK diserahkan kepada BNN pada April 2016 untuk diselidiki lebih lanjut. Agus menyatakan, PPATK sudah memegang nama-nama oknum terkait jaringan narkoba yang didapatkan dari BBN dan akan menelusuri aliran dana transaksi tersebut.
"Kalau BNN butuh data tambahan untuk penyelidikan, PPATK siap untuk melakukan pendalaman," kata Agus.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi sebelumnya membenarkan BNN menerima laporan PPATK hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan yang berlatar belakang narkotik.
“Menyelidiki aliran uang terkait laporan PPTAK bukan perkara mudah, butuh waktu yang cukup lama untuk menelusurinya,” kata Slamet Pribadi, Sabtu (13/8).
Slamet menyebutkan, isu uang Rp3,6 triliun telah disampaikan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso lima bulan yang lalu. laporan temuan PPATK tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Divisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN dan membutuhkan waktu selama dua hingga tiga tahun. (rdk)