Menurut Sumarna, maraknya kriminalisasi guru disebabkan pergeseran nilai dan budaya. Dahulu, sanksi fisik pada murid bukan sebagai bentuk kekerasan pada anak. Namun akibat maraknya oknum guru mengambil kesempatan meluapkan emosi dengan hukuman fisik, metode ini dianggap sudah tidak relevan diterapkan dalam mendidik anak.
"Pemerintah tetap melindungi hak guru. Guru yang telah mengajar dan bekerja sesuai kaidah yang benar dan kode etik pengajar, ya pasti kami lindungi," ujar Sumarna pada Seminar Nasional Perlindungan Profesi Guru, Senin (15/8), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi fisik bukan lagi cara jitu mendisiplinkan anak. Guru harus mengedepankan sisi kelembutan dan keramahan dalam mendidik anak.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR Ferdiansyah mengatakan, banyak masyarakat, khususnya guru-guru, yang masih belum mengerti bahkan mengetahui isi Undang-Undang No 14/Tahun 2005 yang mencakup profesi mereka.
Menurut Feriansyah, perlindungan terhadap guru tidak hanya dilihat dari konteks guru/tenaga pendidik saja tapi juga harus dilihat dari sisi sekolah, orang tua, dan siswa. Ketiga komponen harus mengerti peran dan fungsi guru disekolah.
"Kriminalisasi guru sering terjadi karena kurangnya komunikasi antar guru dan orang tua murid. Jadi penyelesaiannya harus melalui pendekatan musyawarah dan kesejahteraan, ini perlu pembahasan lebih lanjut," kata Ferdiansyah. (rdk)