Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan laporan yang masuk melalui aplikasi Gowaslu nantinya akan diverifikasi Panitia Pengawas Pemilu. Usai verifikasi, sambungnya, penelusuran dilakukan jika laporan yang masuk bukan merupakan pengaduan palsu.
"Segenap laporan melalui aplikasi ini tetap bersifat informasi yang akan ditelusuri dan diverifikasi Panwas. Palsu atau tidaknya akan diketahui setelah verifikasi," kata Daniel saat dihubungi, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aplikasi itu sebagai saluran informasi masyarakat selain dalam bentuk laporan langsung di kantor Panwas. Pada Pilkada ini, kami tidak khusus menentukan target pengguna. Hendaknya masyarakat memberi informasi akurat," katanya.
Salah satu Provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017 adalah DKI Jakarta. Sampai saat ini, baru Basuki Tjahaja Purnama yang sudah mendeklarasikan diri akan maju dalam Pilkada melalui jalur partai politik.