Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyebutkan salah satu kendala yang terlihat adalah soal waktu pengajuan sengketa pemenang pilkada. Menurut dia, KPU tidak memperhitungkan hari libur dalam menyusun waktu pengajuan sengketa.
"Pengajuan itu kalau tak salah 15 hari, tapi KPU tak memikirkan hari libur. Padahal dalam UU No. 10 Tahun 2016 penjelasan hari itu hanya mencakup hari kerja saja," kata Lukman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tanggalan pilkada, berdasarkan UU Pilkada memang tak dijelaskan tanggal berapa harus dilaksanakan. Yang ada hanyalah pelaksanaan Pilkada 2017 harus diadakan pada Februari 2017.
Dengan penjelasan tersebut maka Lukman dan anggota Komisi II lainnya memberikan batas waktu pelaksanaan Pilkada 2017 sampai 28 Februari 2017. Pilkada 2017, kata Lukman, selambat-lambatnya harus dilaksanakan pada 28 Februari.
Selain itu, Komisi II juga heran dengan keputusan KPU yang ingin menggelar Pilkada di hari kerja, tanggal 15 Februari jatuh pada Rabu. Hal itu menjadi pertanyaan karena dalam UU Pilkada seharusnya proses pemilihan diadakan di hari libur atau hari yang diliburkan.
Oleh sebab itu, Lukman berkali-kali menegaskan agar KPU meninjau lagi pemilihan tanggal 15 Februari sebagai waktu pelaksanaan Pilkada 2017.
"Kalau pertimbangannya hari libur takut partisipasi kurang buktinya dari mana? Saya melihat di Jakarta itu orang akan malas bolak balik hanya untuk memilih karena di Jakarta bolak balik bisa memakan waktu sampai empat jam," kata dia. (obs)