Masih Banyak Kendala, DPR Sarankan Pilkada 2017 Diundur

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2016 23:11 WIB
DPR menyebut salah satu kendala pilkada adalah soal waktu pengajuan sengketa pemenang pilkada
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan lagi tanggal pelaksanaan Pilkada 2017. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat RI menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan lagi tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2017. Komisi II DPR RI menganggap masih banyaknya kendala yang tertera di Peraturan KPU.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyebutkan salah satu kendala yang terlihat adalah soal waktu pengajuan sengketa pemenang pilkada. Menurut dia, KPU tidak memperhitungkan hari libur dalam menyusun waktu pengajuan sengketa.

"Pengajuan itu kalau tak salah 15 hari, tapi KPU tak memikirkan hari libur. Padahal dalam UU No. 10 Tahun 2016 penjelasan hari itu hanya mencakup hari kerja saja," kata Lukman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PKB itu menekankan sebagian besar masalah yang ada di PKPU berkaitan dengan masalah konsentrasi waktu yang tak dijelaskan secara rinci. Padahal PKPU tersebut seharusnya merinci apa yang dijelaskan di UU Pilkada.

Masalah rincian waktu tersebut dianggap Lukman sebagai suatu hal yang krusial dan oleh sebab itu Komisi II menyarankan agar KPU memundurkan waktu pelaksanaan Pilkada.

"Jadi kami mengusulkan agar KPU meninjau ulang pelaksanaan Pilkada 2017 yang rencananya dilaksanakan pada 15 Februari 2017," kata Lukman.

Mengenai tanggalan pilkada, berdasarkan UU Pilkada memang tak dijelaskan tanggal berapa harus dilaksanakan. Yang ada hanyalah pelaksanaan Pilkada 2017 harus diadakan pada Februari 2017.

Dengan penjelasan tersebut maka Lukman dan anggota Komisi II lainnya memberikan batas waktu pelaksanaan Pilkada 2017 sampai 28 Februari 2017. Pilkada 2017, kata Lukman, selambat-lambatnya harus dilaksanakan pada 28 Februari.

Selain itu, Komisi II juga heran dengan keputusan KPU yang ingin menggelar Pilkada di hari kerja, tanggal 15 Februari jatuh pada Rabu. Hal itu menjadi pertanyaan karena dalam UU Pilkada seharusnya proses pemilihan diadakan di hari libur atau hari yang diliburkan.

Oleh sebab itu, Lukman berkali-kali menegaskan agar KPU meninjau lagi pemilihan tanggal 15 Februari sebagai waktu pelaksanaan Pilkada 2017.

"Kalau pertimbangannya hari libur takut partisipasi kurang buktinya dari mana? Saya melihat di Jakarta itu orang akan malas bolak balik hanya untuk memilih karena di Jakarta bolak balik bisa memakan waktu sampai empat jam," kata dia. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER