Juru Bicara Komisi Kejaksaan Indro Sugianto mengatakan hal itu terkait dengan hukuman mati yang dilakukan pada akhir Juli itu. Dia menuturkan sejumlah pihak memberikan pemikirannya ke lembaga tersebut bahwa hukuman mati yang dilakukan pemerintah dapat menjadi isu liar di tingkat internasional.
“Pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan bersama-sama yang dilakukan kemarin itu pada tingkat perpolitikan internasional akan menjadi isu liar,” kata Indro dalam keterangan resminya yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah alasan pengaduan adalah tiga terpidana mati Fredi Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike Eleweke saat itu tengah mengajukan proses permohonan grasi. MAKI menyatakan seharusnya permohonan grasi dapat dipertimbangkan sehingga eksekusi batal dilakukan. Koalisi Hati menyatakan eksekusi mati itu maladministratif karena permohonan grasi tersebut harusnya direspons dahulu oleh Presiden.
“Presiden Jokowi akan menunjukkan kepemimpinan dan penghormatannya kepada HAM dengan memberikan grasi kepada pengedar narkotika,” kata Deputi Direktur Asia HRW Phelim Kine pada Juli lalu. (asa)