Masinton: Pewarganegaraan Arcandra Harus Sesuai Tahapan UU

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2016 07:37 WIB
Kemenkumham dalam proses pewarganegaraan Arcandra harus mengumumkan orang yang kehilangan kewarganegaraanya melalui berita negara.
Proses pewarganegaraan Arcandra harus sesuai dengan tahapan undang-undang. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai proses pemulihan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar harus berlandaskan pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam undang-undang itu diatur tahapan dan syarat seseorang untuk jadi warga negara Indonesia.

"Tahapan-tahapan tetap harus dilakukan, ini kan pengelolaan negara dan menyangkut hak kewarganegaraan jadi tidak boleh melanggar undang-undang," kata Masinton saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta kemarin.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, tahap pertama yang diatur dalam pasal 29 UU Kewarganegaraan, Kemenkumham harus mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraannya dan dikabarkan melalui berita negara.

Usai diumumkan, Kemenkumham mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh kewarganegaraannya kepada Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali di antaranya, orang tersebut harus menetap selama lima tahun di Indonesia. Namun, jika ingin dilakukan proses naturalisasi maka harus diajukan ke DPR.

"Mengikuti proses dalam Undang-undang, enggak bisa hanya dalam waktu satu bulan," ujarnya.

Masinton menambahkan, hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan untuk jabatan menteri menjadi tanggung jawab Kedutaan Besar dan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Sekretariat Negara dan Badan Intelijen Negara.

Selama ini, ia menambahkan, kinerja dari lembaga itu tidak transparan dan profesional. Maka itu, ia berharap pemerintah mau menunjukkan dokumen kewarganegaraan agar masalah status kewarganegaraan tidak terulang.

Selain Arcandra, menurut Masinton, pemerintah harus memperjelas status kewarganegaraan yang dimiliki Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno lantaran ia lahir di Amerika Serikat.

Masinton mengatakan, masyarakat yang lahir di Amerika sudah secara otomatis berkewarganegaraan Amerika berdasarkan hukum yang berlaku. Meskipun Rini sudah memberikan klarifikasi, ia ingin pemerintah menunjukkan bukti dokumen bahwa Rini merupakan WNI.

"Kalau di Indonesia kan status kewarganegaraan mengikuti garis keturunan sedangkan di Amerika siapa yang lahir di sana dianggap warga negara sana, ini harus diperjelas," ujarnya.

Selain itu, berkaitan dengan kewarganegaraan ganda terbatas, Masinton menambahkan, hanya berlaku pada anak usia di bawah 18 tahun dan belum menikah. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER