Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkelit saat dimintai klarifikasi tentang nasib status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
"Ini kan macam-macam. Ada yang menganggap
stateless, ada yang menilai," kata Yasonna di Kompleks DPR, Selasa (16/8).
Respons dari Yasonna dibutuhkan untuk menanggapi masalah dwikewarganegaraan yang dimiliki Arcandra. Dia disebut menjadi warga Amerika Serikat (AS) pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi dan sudah mengambil sumpah setia pada Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Arcandra juga disebut sempat mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Paspor RI itu diurus oleh Arcandra satu bulan sebelum menjalani proses naturalisasi, Februari 2012.
Yasonna menuturkan Arcandra kembali ke Indonesia dengan menggunakan paspor Indonesia. Sehingga, dia membantah imigrasi kecolongan mengenai Arcandra.
Politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya membenarkan Arcandra juga memiliki paspor Amerika Serikat. Dia kembali berkelit saat diminta konfirmasi kewarganegaraan Arcandra.
"Paspor (Amerika Serikat) ya saya sudah bilang ada. Ini bagaimana penyelesaian kewarganegaraannya sedang kami bahas," ujar Yasonna.
Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana sebelumnya menjelaskan ada aturan di AS yang mengatakan bahwa seorang WN Amerika Serikat akan kehilangan kewarganegaraannya jika dilantik menjadi pejabat di negara lain. Dengan demikian, saat Arcandra dilantik menjadi Menteri ESDM maka kewarganegaraan Amerika Serikatnya hilang.
Sebaliknya, Indonesia juga tak mengenal yang namanya dwi kewarganegaraan. Oleh sebab itu, kewarganegaraan Indonesia milik Arcandra pun otomatis hilang saat dia mengucap sumpah setia di Amerika Serikat pada 2012 yang lalu.
"Jadi secara teknis dia sekarang
stateless (tak memiliki kewarganegaraan)," kata Hikmahanto saat dihubungi CNNindonesia.com.
Secara praktis, warga negara Indonesia Archandra hilang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Indonesia dalam hal ini tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride).
Pasal 23 UU tersebut menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
Sementara itu, kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra hilang karena resmi menjadi Menteri ESDM. Berdasarkan aturan Department of State of The United States, seorang warga negara Amerika Serikat bisa kehilangan kewarganegaraannya apabila menerima jabatan sebagai pemegang kebijakan atau selevel menteri.
Aturan itu juga menyebutkan, kasus ini akan dipelajari serius konsulat Amerika Serikat, terutama niatan menjadi warga negara AS.
Arcandra secara resmi diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo kemarin. Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM sampai ada menteri definitif.
(gil/asa)