Pewarganegaraan Arcandra Dinilai Tak Perlu Pertimbangan DPR

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2016 07:16 WIB
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dapat kembali menjadi WNI termasuk menjadi penjabat negara atas dasar kewenangan Presiden Joko Widodo.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dapat kembali menjadi WNI berdasarkan kewenangan Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dapat kembali menjadi warga negara Indonesia berdasarkan kewenangan dan keputusan Presiden Joko Widodo.

Dalam kata lain, Arcandra dapat menjadi WNI tanpa mengikuti proses yang diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Kalau pewarganegaraan itu keputusan presiden. Sedangkan naturalisasi butuh pertimbangan DPR," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid Pasal 9 ayat 1 huruf b UU Kewarganegaraan menyebutkan, salah satu syarat permohonan pewarganegaraan dapat diajukan jika telah menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Menurutnya, konteks pasal tersebut berlaku bagi warga negara asing murni yang ingin pindah kewarganegaraan Indonesia atau naturalisasi. Sementara, Arcandra dinilai sebagai WNI yang ingin kembali ke Indonesia namun terganjal paspor negara lain yang ia miliki.

"Kalau dilihat risalah pembahasan Undang-undang Kewarganegaraan, itu membicarakan orang asing yang ingin naturalisasi, seperti pemain sepak bola," kata Arsul.

Ia memperkuat penjelasannya dengan fakta bahwa ketika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah memberi perlakuan khusus kepada petinggi Gerakan Aceh Merdeka yang berada di Swedia.

Para petinggi itu diantaranya Tengku Hasan Tiro dan Zaini Abdullah yang kini menjabat sebagai Gubernur Aceh. Mereka kini sudah berstatus WNI tanpa mengikuti proses yang diatur dalam UU.

Dengan demikian, Arsul menafsirkan bahwa Arcandra dapat kembali menjadi WNI, termasuk menjadi penjabat negara karena merupakan kewenangan presiden dan tidak diatur secara jelas di UU.

"Itu kewenangan presiden, terserah presiden. Asal sudah WNI ya sudah," ujarnya.
Namun Arsul tidak setuju jika nantinya kasus ini membuka ruang revisi UU Kewarganegaraan untuk memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Revisi UU Kewarganegaraan tercantum pada Prolegnas 2015-2019, meski belum masuk prioritas.

"Jadi kalau revisi, bukan karena kasus ini. Kalau kasus ini mau dibuka prinsip dwikewarganegaraan seluasnya saya tidak setuju. Hanya previlege hal-hal tertentu," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR Asril Tanjung setuju dengan rencana revisi UU Kewarganegaraan. Menurutnya, kasus Arcandra maupun calon anggota Paskibraka Gloria Natapraja Hamel merupakan contoh dinamika yang terjadi atas persoalan dwi kewarganegaraan.

"Sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kalau memang perlu direvisi, kami akan revisi. Karena peraturan UU tidak pernah ada yang tetap," ujar Asril. (wis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER