TNI Sebut Tak Ampuni Prajurit Terlibat Penganiayaan di Medan

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2016 12:46 WIB
Sengketa tanah di Sari Rejo, Medan, membuat warga dan prajurit Angkatan Udara berhadapan. Panglima TNI Jenderal Gatot minta maaf. Investigasi digelar.
Aksi protes warga Sari Rejo, Medan, terhadap TNI AU terkait sengketa lahan di sana, berimbas pada bentrokan antara kedua pihak. (ANTARA/Septianda Perdana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar TNI Angkatan Udara menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti menganiaya warga Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara, ketika prajurit Pangkalan Udara Soewondo Medan terlibat bentrok dengan warga terkait sengketa tanah, Senin (15/8).

“Proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terbukti bersalah, baik masyarakat maupun prajurit TNI AU,” kata Kepala Dinas Penerangan AU Marsma Jemi Trisonjaya di Jakarta seperti dilansir Antara.

Mantan Panglima Komando Operasi Pertahanan Udara Nasional III Medan itu berkata, TNI AU tak akan menutupi kesalahan anggotanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tidak ada prajurit TNI AU yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan sama di mata hukum,” ujar Jemi.

Menurut Jemi, bentrokan antara warga Sari Rejo dan prajurit TNI AU bermula dari provokasi. Muncul kabar TNI AU akan menggusur tanah warga untuk membangun rumah susun bagi prajurit. Padahal, kata Jemi, rusun untuk prajurit akan dibangun di lahan yang tak didiami penduduk.

Warga saat itu berunjuk rasa, menutup akses jalan dengan membakar ban dan kayu.

Warga Sari Rejo berunjuk rasa memblokir Jalan Avros Medan, Senin (15/8). Mereka menolak rencana TNI AU membangun rusun seluas 375 hektare di lahan "sengketa." (ANTARA/Septianda Perdana)
Aksi warga itu ditanggapi prajurit AU yang sedang bertugas menjaga tanah negara seluas 5,6 hektare di Sari Rejo. Tentara memadamkan api dengan alasan lokasi aksi bakar ban dekat dengan gardu listrik.

Warga lantas diminta mundur, yang disusul aksi saling dorong antara mereka dengan tentara.

Saat situasi bertambah tegang, ujar Jemi, salah seorang warga melempar batu ke arah prajurit AU. Batu itu, kata Jemi, mendarat di kepala Kopda Wiwin.

Bentrokan pun tak terhindarkan, bahkan diwarnai penganiayaan prajurit AU kepada dua wartawan yang sedang meliput kejadian tersebut.

Jemi mengaku menyesalkan peristiwa itu. “Kami prihatin. Mestinya untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah digunakan jalur hukum, bukan dengan aksi demonstrasi menutup akses jalan umum. Sebab berpotensi anarki dan mengganggu ketertiban serta hak masyarakat untuk menggunakan jalan.”

Menurut Jemi, persoalan sengketa tanah antara TNI AU dengan masyarakat Sari Rejo Medan sesungguhnya sudah beres pada 1995, ketika Mahkamah Agung memutuskan status tanah itu merupakan milik Kementerian Pertahanan, dalam hal ini TNI AU, yakni Lanud Soewondo Medan, dengan hak garap ada pada masyarakat.

“Bila semua pihak memahami ini, sengketa tanah seluas 5,6 hektare antara TNI AU dengan masyarakat tidak perlu dibesar-besarkan,” kata dia.

Minta maaf

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meminta maaf kepada warga Sari Rejo dan dua jurnalis yang menjadi korban penganiayaan prajurit AU. Ia juga menjamin pelaku akan dihukum setelah investigasi rampung.

“Saya mohon maaf atas perbuatan kurang menyenangkan dari prajurit-prajurit saya. Kami sudah membentuk tim investigasi yang akan menyampaikan apa yang terjadi. Tim sedang bekerja,” kata Gatot di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais meminta prajurit yang terlibat penganiayaan ditunda kenaikan pangkatnya atau dipecat. Ia mengecam kekerasan oleh TNI.

“Meski militer, TNI dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan pendekatan humanis,” kata putra Amien Rais itu.

Warga korban kericuhan melaksanakan upacara bendera memperingati HUT RI ke-71 di lapangan terbuka di Kelurahan Sari Rejo, Medan, Rabu (17/8). (ANTARA/Irsan Mulyadi)
Investigasi atas insiden Sari Rejo juga dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengungkap fakta guna membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah, dan menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

“Pemantauan dilakukan sampai 20 Agustus 2016. Kami berharap tercipta kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat sebagai abdi negara,” kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Terkait kasus tersebut, Jumat siang ini (19/8), Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto turun ke lokasi kejadian di Sari Rejo. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER