Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Republik Indonesia masih mengkaji cara agar mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesianya. Salah satu ‘pintu’ masuk yang dipertimbangkan ialah melalui Pasal 20 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 20 tersebut menjelaskan, pemerintah bisa memberikan kewarganegaraan pada warga negara asing yang dianggap berjasa atau dibutuhkan demi kepentingan negara dan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Pemerintah, ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla, akan lebih dulu bertemu lembaga legislatif untuk membahas kemungkinan penggunaan Pasal 20 bagi Arcandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tahap pertama, meminta persetujuan DPR dan konsultasi dengan DPR,” kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (19/8).
Contoh orang-orang yang pernah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia menggunakan Pasal 20 tersebut adalah mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka Teuku Hasan Tiro dan Zaini Abdullah, serta para pemain sepak bola yang dinaturalisasi agar bisa bermain untuk tim nasional sepak bola Indonesia.
Pemerintah terus berupaya agar Arcandra bisa kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesianya, melihat keinginan sang mantan menteri untuk tetap berbakti bagi negeri.
“Siapapun yang membutuhkan, jelas kami bantu sesuai keinginannya. Arcandra ini punya keinginan untuk tetap berbakti dan pemerintah juga membutuhkan keahlian dia,” kata JK.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah masih membutuhkan keahlian Arcandra untuk membenahi sektor energi dan sumber daya mineral.
“Saya harap semua tidak usah bereaksi berlebihan tentang (Arcandra) ini, dan kita butuh manusia seperti Pak Candra ini," kata Luhut.
Meski begitu Luhut mengaku tidak tahu apakah Arcandra nantinya akan tetap membantu pemerintah Jokowi atau tidak, sebab itu kewenangan Presiden.
Arcandra diberhentikan secara hormat 20 hari usai dilantik menjadi menteri, menyusul kabar kepemilikan dua paspor olehnya, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengonfirmasi Arcandra memiliki paspor Amerika Serikat. Ketika kembali ke Indonesia, Arcandra menggunakan paspor Indonesia.
Arcandra menjadi warga negara AS sejak Maret 2012. Ia disebut mengikuti proses naturalisasi di negara itu. Persoalannya, Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride.
Kini pemerintah Indonesia pun mengkaji kemungkinan penerangan kewarganegaraan ganda. Luhut yakin Indonesia akan memetik banyak manfaat dari sistem dwikewarganegaraan yang oleh sejumlah negara lain juga digunakan.
(agk)