Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai diperlukannya integrasi data pemerintah pusat dan daerah terkait dengan upaya meningkatkan kemudahan usaha.
Anggota ORI La Ode Ida menyatakan data yang tumpang-tindih berikut perizinannya, menjadi masalah investasi di Tanah Air. Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya mengimbau data itu dapat diintegrasikan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pint (PTSP).
"Paling tidak data pada masing-masing satuan kerja/dinas terkait itu bisa diintegrasikan dalam PTSP sampai ke pusat. Itu saja dulu, agar pengusaha diberikan kejelasan kepengurusan administrasi," ujar La Ode dalam diskusi
Ease of Doing Business di kantor ORI, Jakarta, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan belum terintegrasinya kepengurusan administrasi perizinan antara kementerian pusat dan satuan kerja/dinas daerah menjadi salah satu faktor rendahnya indeks kemudahan usaha. Hal itu, sambung Ida, jika dibandinkan dengan negara lain.
Berdasarkan survey
Ease of Doing Business oleh World Bank, Indonesia menduduki peringkat 109 dari 189 negara terkait indeks kemudahan usaha. ORI menyatakan indeks itu merupakan gambaran dari iklim investasi dan dunia usaha satu negara.
Oleh karena itu, Ida menuturkan, negara harus bisa menjamin penyelenggaraan pelayan publik yang baik, untuk menjamin penciptaan iklim investasi. Pelayan publik yang dimaksud di antaranya adalah pelayanan perizinan, izin pertanahan, infrastruktur, imigrasi, dan pajak.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihanya mendorong PTSP sebagai bentuk transparansi pelayan publik. Salah satunya, kata dia, dengan mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan data dan prosedur persyaratan pengaduan izin usaha.
"Kami sudah bicara dengan Kementerian Dalam Negeri, mereka yang punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap Pemda, agar setiap daerah menerapkan PTSP, khususnya terkait kemudahan usaha," kata Alexander.
(asa)