Pernyataan ini menyusul ditundanya pengesahan Perppu Perlindungan Anak atau yang dikenal juga Perppu Kebiri dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (23/8) siang.
"Mungkin ini hanya sekedar proses yang harus dilalui di DPR. Sekali lagi saya meyakini ini pasti akan disetujui," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, pemerintah akan menunggu disahkannya RUU Perlindungan Anak lantaran sudah seringkali mendesak untuk segera disempurnakan.
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati mempertanyakan urgensi pengesahan. Menurutnya, data yang diperoleh itu harus dibedakan antara bertambahnya jumlah kasus dan bertambahnya jumlah pengaduan.
Anggota Komisi VIII DPR ini berpendapat, implementasi dari hukuman tambahan (kebiri) hanya menyasar pada hormon pelaku kekerasan seksual. Padahal, pemerintah harus melihat motif kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kejahatan itu.
Perppu Perlindungan Anak diserahkan pemerintah dua bulan lalu dan dibacakan dalam rapat paripurna pertama kali pada Senin (20/6) dan disetujui agar dibahas lebih lanjut.
Pemerintah juga memasukkan hukuman melalui pembayaran denda, pemasangan chip, dan pengumuman identitas pelecehan seksual. (rel)