Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah tetap yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akan diundang-undangkan.
Pernyataan ini menyusul ditundanya pengesahan Perppu Perlindungan Anak atau yang dikenal juga Perppu Kebiri dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (23/8) siang.
"Mungkin ini hanya sekedar proses yang harus dilalui di DPR. Sekali lagi saya meyakini ini pasti akan disetujui," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keyakinan itu dikarenakan Perppu Perlindungan Anak menjadi payung hukum menjaga anak-anak dari pelecehan seksual yang makin banyak terjadi belakangan ini.
Serupa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menilai, penundaan pengesahan RUU tersebut wajar terjadi karena adanya perbedaan pendapat dari setiap fraksi.
Dia menuturkan, pemerintah akan menunggu disahkannya RUU Perlindungan Anak lantaran sudah seringkali mendesak untuk segera disempurnakan.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, penundaan dilakukan atas kesepakatan seluruh fraksi dan pimpinan. Dari 10 fraksi di DPR, tiga fraksi menolak pengesahan beleid ini. Mereka ialah Fraksi Gerindra, PKS, dan Demokrat.
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati mempertanyakan urgensi pengesahan. Menurutnya, data yang diperoleh itu harus dibedakan antara bertambahnya jumlah kasus dan bertambahnya jumlah pengaduan.
Anggota Komisi VIII DPR ini berpendapat, implementasi dari hukuman tambahan (kebiri) hanya menyasar pada hormon pelaku kekerasan seksual. Padahal, pemerintah harus melihat motif kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kejahatan itu.
Perppu Perlindungan Anak diserahkan pemerintah dua bulan lalu dan dibacakan dalam rapat paripurna pertama kali pada Senin (20/6) dan disetujui agar dibahas lebih lanjut.
Perppu ini mengatur pemberatan hukuman penjara dan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Opsi kebiri juga dimasukkan sebagai hukuman tambahan dalam peraturan ini.
Pemerintah juga memasukkan hukuman melalui pembayaran denda, pemasangan chip, dan pengumuman identitas pelecehan seksual.
(rel)