Politisi di DPR Minta Haris Azhar Tak Khawatir Hadapi Laporan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2016 17:58 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin meminta agar Koordinator Kontras Haris Azhar tidak perlu khawatir atas laporan ke kepolisian terkait kesaksian Fredi Budiman.
Politisi meminta agar Koordinator Kontras Haris Azhar tidak perlu khawatir atas laporan ke kepolisian terkait kesaksian Fredi Budiman. (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Ade Komarudin meminta agar Koordinator Kontras Haris Azhar tidak perlu khawatir atas kesaksian Fredi Budiman dalam tulisan "Cerita Busuk dari Seorang Bandit," yang berujung laporan BNN, TNI dan Polri kepada Kepolisian.

"Kalau nanti saudara Haris dapat mempertanggungjawabkan dengan baik bahwa itu benar, tidak harus khawatir meski diproses tiga institusi tersebut," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/8).

Haris yang dilaporkan karena diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik itu, kata Ade, tidak perlu merasa takut dan terkejut.
Menurutnya, laporan itu merupakan hal yang normal dalam proses hukum. "Karena itu dimungkinkan dalam penegakan hukum," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi menilai, Kepolisian lebih bijak untuk tidak memperkarakan Haris dengan proses hukum.

Menurutnya, Haris hanya perlu membuka data terkait tulisan yang dimuat dalam media sosial tersebut kepada publik. Nantinya kata Arsul, publik yang akan menilai data yang disampaikan Haris.

"Pilihan jalur hukum mengesankan Haris dikeroyok ramai-ramai oleh institusi besar di negara ini, dan malah berpotensi membuat Haris menjadi pahlawan," kata Arsul.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Havid berpendapat, seharusnya Kepolisian fokus untuk menindaklanjuti kesaksian Fredi melalui Haris dan bukan melaporkan aktivis HAM tersebut.

Politikus Golkar itu menyayangkan langkah pelaporan oleh BNN, TNI dan Polri dengan menggunakan UU ITE. Menurutnya, hal itu akan menjadi ancaman bagi publik yang ingin mengemukakan pendapat atau temuan awal atas kasus tertentu.

"Kami menyayangkan pasal ini digunakan untuk hal-hal demikian," ujar Meutya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengklaim akan tetap menelusuri konten kesaksian Fredi Budiman yang diungkap Kordinator Kontras Haris Azhar.

"Jadi konten (tulisan) itu tetap ditindaklanjuti. Ini menjadi bagian dari reformasi kultural Polri," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, siang tadi.
Kesaksian yang disampaikan Fredi melalui Haris, kata Boy, menjadi informasi penting bagi Kepolisian. Tim Divisi Propam disebutnya akan menindaklanjuti informasi tersebut di internal Polri.

Boy menuturkan, jika ditemukan bukti kuat atau bersifat pro justisia dari pendalaman Divisi Propam Polri, maka penelusuran lebih lanjut akan dilakukan Bareskrim Polri. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER