Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid mengatakan KPK juga perlu menjerat perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tambang di Sulawesi Tenggara, selain aparatur negara. Dia menuturkan perusahaan adalah pihak yang diuntungkan dalam izin tambang tersebut,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korupsi pertambangan, tutur Khalisah, tak hanya terjadi akibat adanya pejabat publik yang lalai akan peraturan, tapi juga adanya perusahaan yang mencari celah hukum demi melancarkan usahanya.
Terpisah, Sosiolog dari Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar mengatakan KPK sudah melakukan langkah hukum yang tepat ketika menetapkan tersangka Gubernur Nur Alam. Di sisi lain, dia menambahkan, pihaknya mengusulkan agar BUMD dapat didirikan pemerintah provinsi tersebut untuk mengelola pertambangan.
"Waktu itu saya mengusulkan agar Pemprov Sultra mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan rakyat setempat dilibatkan, tapi pada praktiknya gubernur malah memberi izin ke perusahaan asing,” kata Musni di Gedung KPK, Rabu (24/8).
Musni menuturkan pihaknya menduga praktik korupsi terkait sektor pertambangan itu tak hanya melibatkan gubernur namun juga pejabat daerah lainnya. Selain itu, dia menambahkan, sektor pertambangan justru tak memberikan kesejahteraan pada masyarakat lokal.
(asa)