“Banyak yang tidak melihat kasus jemaah haji ini juga persoalan kewarganegaraan, pada pasal 29 h disebutkan seorang WNI hilang kalo dia punya paspor negara lain, nah itu walau caranya gimana juga dia punya dua paspor," Kata Freddy di Jakarta, Kamis (25/8).
UU Kewarganegaraan pasal 29 h menyatakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku maka telah kehilangan kewarganegaraanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus 177 calon haji ini terungkap ketika pihak imigrasi Bandara Internasional Manila memberitahukan adanya 217 orang penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan. Setelah diselidiki, 177 orang di antara kelompok tersebut diyakini merupakan WNI yang hendak menunaikan ibadah haji.
Hingga kini, para WNI calon haji itu masih ditahan di pusat penahanan imigrasi di Filipina guna dimintai keterangan lebih lanjut. (yul)