Menurutnya, harus ada prosedur hukum yang jelas untuk menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang telah hilang
"Prosesnya tidak sesederhana itu, mereka (jemaah calon haji) ini juga kan menggunakan paspor palsu, yang berarti dokumennya itu palsu, kalau palsu itu sah atau tidak? Tidak, kan. Makanya mereka (177 jemaah) masih WNI," kata Asep saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedurnya, orang yang bersangkutan harus mengajukan, lalu diproses, baru kemudian dia menyatakan sumpah setia. Mengajukan pun belum tentu langsung bisa diterima, kan ada syaratnya tiap negara itu," ucap Asep.
"Ini yang saya katakan. Ini jadi persoalan yang harus kita selesaikan karena secara materiil mereka (177 jemaah haji) sudah kehilangan kewarganegaraan. Pemerintah akan turun menyelesaikan persoalan ini, terlepas persoalan palsu atau tidaknya paspor mereka," kata Freddy di Jakarta, Kamis (25/8).
Atas hal tersebut, Freddy menyatakan pemerintah akan memastikan lagi status kewarganegaraan 177 calon jemaah haji itu.
"Ini yang saya katakan. Ini jadi persoalan yang harus kita selesaikan karena secara materiil mereka (177 jemaah haji) sudah kehilangan kewarganegaraan. Pemerintah akan turun menyelesaikan persoalan ini, terlepas persoalan palsu atau tidaknya paspor mereka," ujar Freddy.