Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana tidak diperlukan motif pelaku. Menurut Edward, pencarian alat bukti lebih penting daripada sekadar mencari motif pelaku.
Hal ini diungkapkan Edward saat menjadi saksi dalam sidang kasus kopi beracun dengan tedakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Diketahui, Jessica didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.
Kalimat berencana pada pasal 340 itu, kata Edward, dalam konteks teori hukum disebut dengan dolus determinatus atau kesengajaan untuk tujuan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembunuhan berencana itu butuh pemikiran yang matang, itu yang harus dibuktikan. Ada motif atau tidak, itu tidak penting," ujar Edward, Kamis (25/8).
Selain tidak perlu motif, dalam pembuktian hukum juga tidak diperlukan adanya bukti langsung atau
direct evidence.
Hal ini merujuk pada fakta bahwa tidak ada satu orang pun yang melihat langsung Jessica memasukkan racun sianida ke dalam kopi korban, Wayan Mirna Salihin.
Menurut Edward, pembuktian perkara pidana dapat dilakukan dengan pembuktian tidak langsung atau
circumstantial evidence.Pembuktian tidak langsung ini dapat didapatkan dari keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen yang ditemukan penyidik.
"Dari keterangan-keterangan itu, hakim tetap bisa memutuskan perkara tanpa adanya
direct evidence," kata Edward.
Keterangan dari saksi ahli itu, lanjutnya, dapat menjadi salah satu bukti bagi majelis hakim untuk memutus perkara.
Edward menjelaskan, keterangan ahli ini bisa diperoleh dari keterangan segi bahasa, keterangan secara teknis, keterangan yang menjelaskan peristiwa dari pengumpulan fakta, keterangan yang melakukan penelitian pada pelaku, korban, maupun alat untuk melakukan kejahatan, dan keterangan sesuai keahlian tanpa perlu pengamatan.
Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) pun, menurutnya, juga masuk dalam kategori barang bukti. Meski tidak diatur dalam KUHAP, CCTV bisa masuk kategori barang bukti seiring perkembangan zaman.
Sidang Ditunda Pekan DepanDikutip dari
detik.com, Ketua Majelis Hakim Kisworo memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada 29 Agustus mendatang.
"Kita mulai jam 09.00 WIB sampai jeda jam 12.30 WIB, dimulai lagi jam 16.00 WIB. Sidang ditunda hari Senin tanggal 29 Agustus dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum," ucap hakim Kisworo saat menutup sidang.
Selain Edward, ahli toksikogi dari Universitas Udayana Bali I Made Agus Gelgel Wirasuta telah memberikan keterangan hari ini. Jessica menyatakan tak ada tanggapan terhadap keterangan dua saksi ahli tersebut.
(rel)