Untuk itu, mulai 30 Agustus 2016, kebijakan ganjil genap akan dilaksanakan dan bagi para pelanggar akan ditindak secara hukum.
"Tanggal 30 Agustus 2016 sesuai pentahapan akan dilaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu tempuh perjalanan pada koridor ganjil genap mengalami penurunan 19 persen, dari rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit," kata Budiyanto.
"Jumlah penumpang kendaraan bus TransJakarta pun meningkat 32,5 persen pada Koridor I, dan 27,17 persen pada koridor VI dan 30,55 persen pada koridor IX," kata Budiyanto.
Selain itu, hasil rapat juga memutuskan beberapa hal yang perlu dibenahi, seperti segera menuntaskan pembatas jalan pada koridor lain atau sterilisasi busway supaya ada peningkatan angkutan umum.
"Perlu pembenahan MCB pada koridor GAGE. Rambu-rambu sisa Three In One segera dibersihkan. Pembenahan jalan yang mengalami perlambatan dan evaluasi jalan alternatif," katanya.