Kebijakan pelat ganjil/genap akan diberlakukan di ruas jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat; dan sepanjang Jalan Gatot Subroto yang berbatasan dengan persimpangan JCC Senayan dan Kuningan. Di sepanjang jalan itu, mobil pribadi harus menyesuaikan nomor pelatnya dengan tanggal kalender masehi.
Jika tanggal ganjil, mobil pribadi bernomor polisi berakhiran ganjil dapat melintas, begitu pula sebaliknya. Peraturan itu harus dipatuhi tiap Senin hingga Jumat, kecuali ada hari libur di antara hari itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau tilang kena denda Rp500 ribu terhadap pelanggaran atau kurungan dua bulan kalau tidak mampu membayar denda," kata Moechgiyarto saat ditemui di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beralasan, kebijakan 3 in 1 tak berjalan cukup efektif dan mengakibatkan munculnya potensi kejahatan pada anak oleh para joki. Karenanya, Ahok memilih meniadakan kebijakan itu dan menggantinya dengan peraturan ganjil/genap.
"(Kebijakan ganjil/genap) lebih baik dari 3 in 1. Tentu tidak sesempurna ERP (Electronic Road Pricing atau Sistem Jalan Berbayar)," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/8).
"Yaitu meningkatnya kecepatan, berkurangnya waktu perjalanan, meningkatnya frekuensi dan jumlah penumpang transjakarta," tutur Andri.
Hasil survei Dishubtrans DKI Jakarta selama uji coba pelaksanaan ganjil genap pada 27 Juli hingga 23 Agustus menunjukkan waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap. Adapun kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20 persen.
Volume lalu lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata 15 persen pada empat lokasi titik pengamatan. Sementara, pelayanan TransJakarta meningkat dengan menurunnya waktu jarak antar bus dan meningkatnya jumlah penumpang sekitar 30 persen.
Selain itu, sistem ganjil/genap harus didukung oleh perbaikan jalan di sejumlah ruas, pemasangan rambu lalu lintas, penempatan anggota pengatur, dan penegakan hukum. (wis/wis)