Tiga calon hakim agung itu adalah Ibrahim dan Panji Widagdo untuk kamar perdata, serta Edi Riadi untuk kamar agama.
Pada rapat pleno, tidak satu pun dari sepuluh fraksi menyebut alasan penolakan terhadap keempat calon hakim agung lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada forum itu, ketiganya akan ditetapkan dan disahkan menjadi hakim agung.
Menurut Bambang, tiga calon hakim agung terpilih, memiliki kriteria tersebut. Sementara, keempat lainnya terlihat meragukan dari jawaban yang mereka sampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan.
KY dapat kembali mengajukan nama calon hakim agung kepada DPR. KY juga bisa mengajukan nama calon hakim agung yang sama pada proses uji kelayakam dan kepatutan berikutnya.
"Kami persilakan KY mengirimkan calon lagi, bisa nama yang sama atau tambahan. Kami harap nama yang sama nanti bisa mendalami materi untuk lebih cerdas dalam menjawab pertanyaan," ujar Bambang. (abm)