"Bukan lobi, hanya konsultasi aja. Nanti dijelaskan di rapat kerja, izinnya juga kami jelaskan. Aman lah," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/8).
Yasonna menjelaskan, saat ini pihaknya tengah merampungkan kajian serta pemeriksaan dokumen Arcandra di Ditjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, pasal 20 UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa proses pewarganegaraan dapat ditempuh usai meminta pertimbangan parlemen. Beleid pasal itu menyebutkan, orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.
"Ya ada Pasal 20 UU Kewarganegaraan, tapi dia bukan orang asing lagi karena dia sudah melepaskan kewarganegaraannya, jadi betul-betul kami kaji semuanya," kata Yasonna.
Informasi adanya lobi pemerintah kepada DPR terkait pengembalian status kewarganegaraan Arcandra diungkapkan Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding.
Menurut Sudding, ada beberapa pihak dari unsur pemerintah yang melobi parlemen agar permohonan pengembalian status kewarganegaraan Arcandra dapat berjalan mulus ketika diproses di Komisi III DPR.
"Kalau boleh saya katakan, boleh jadi sebelum nama itu (Arcandra) didorong ke DPR, sudah ada lobi-lobi yang dilakukan," kata Sudding.
Lobi-lobi tersebut, kata dia, dilakukan dalam satu minggu terakhir ini. Namun, Sudding enggan mengungkap pihak yang disebut telah melakukan lobi-lobi tersebut.
Sudding juga tidak mengetahui alasan pemerintah melobi parlemen untuk pengembalian status Arcandra. Sebab, hingga kini belum ada surat resmi dari pemerintah terkait permohonan tersebut.
"Belum tahu karena suratnya belum masuk, tapi sudah ada yang lobi-lobi dan datang langsung juga," kata Sudding.
Ia menambahkan, proses pengembalian status WNI Arcandra saat ini hanya dapat dilakukan dengan merujuk pada pasal 9 dan 20 UU Kewarganegaraan.
"Kami akan lihat kemampuan dan skill dibidang apa dan untuk kepentingan negara," ujarnya. (obs)