Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan pengampunan atau amnesti manipulasi dokumen kapal ikan hingga akhir tahun.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, kebijakan dilakukan guna mereformasi industri perikanan di Indonesia. Hasil tinjauan KKP, masih bayak kapal ikan yang beroperasi dengan dokumen yang dimanipulasi.
"Sifatnya seperti
tax amnesty, bagi mereka yang memiliki dokumen izin tidak sesuai dengan kriteria kapal sebenarnya akan ami ampuni dengan syarat segera memperbaiki dokumen tersebut hingga akhir tahun ini," ujar Zulficar di gedung KKP pada Rabu (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulficar mengatakan, pengampunan manipulasi dokumen kapal mendorong para pemilik kapal yang masih memiliki dokumen yang tidak sesuai untuk segera melakukan pengukuran kapal dan registrasi ulang dokumen izin.
Zulficar menegaskan, Pemerintah tidak akan mengkriminalisasi para pemilik kapal yang melakukan pengukuran dan pendataan ulang dokumen kapal yang tidak sesuai hingga akhir Desember.
"ada sanksinya jika sampai 31 Desember mereka tidak mengukur ulang, izin untuk melaut akan kami cabut," ucap Zulficar.
Menurut dia, banyak ditemukan kapal yang melakukan
markdown atau merendahkan bobot kapal ikan dari ukuran sebenarnya. Zulficar mencontohkan, banyak pemilik kapal yang mencantumkan ukuran kapal di bawah 30
gross tonnage (GT), padahal ukuran kapal sebenarnya lebih dari 30 GT.
Hal ini, tutur Zulficar, marak dilakukan para pemilik kapal ikan guna menghindari kewajiban membayar PPh dan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kapal bervolume dibawah 30 GT juga berpeluang mendapatkan subsidi pemerintah.
Zilficar menyatakan, KKP melakukan pengukuran kapal pada 30 lokasi. Berdasarkan hasil pengukuran kapal-kapal oleh KKP, sebanyak 70 persen dari 2500 kapal yang sudah diukur mengalami markdown.
"Dari 12 lokasi yang sudah kita kunjungi, sekitar 2 ribu kapal melakukan
markdown," kata Zulficar.
Zulficar memaparkan, dari total 630 ribu jumlah kapal ikan yang ada, 89 persen bervolume dibawah 10 GT. "sisanya bervariasi," kata Zulficar. Sekitar 3600 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dikeluarkan oleh KKP untuk kapal ikan bervolume diatas 30 GT.