Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut ada 99 orang korban yang diperalat oleh tersangka AR untuk melayani para pria paedofil dan homoseksual. AR mematok tarif 1,2 juta untuk satu kali layanan prostitusi. Para korban oleh AR dibayar sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
"Tidak hanya tujuh (anak), dari daftar dia korban ada 99 orang. Ini kami tangani secara berkelanjutan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (31/8).
Saat ini polisi masih terus mengidentifikasi para korban. Namun untuk sementara diketahui sebagian besar dari mereka berasal dari Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AR diketahui menjalankan bisnis haramnya sekitar satu tahun. Meski sudah memiliki istri, AR juga diduga memiliki perilaku menyimpang.
Dengan korban yang begitu banyak, Agung mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya sindikat yang bekerjasama dengan AR.
Terlebih, untuk merekrut anak laki-laki sebanyak ini dinilai Agung bukan perkara mudah. "Untuk dapat merekrut anak ada satu hal tidak seperti yang lain, apalagi ini anak laki-laki. Kami identifikasi lebih dalam."
Tersangka AR ditangkap penyidik Subdirektorat Cyber Crime, Selasa (30/8). Berawal dari patroli siber Kepolisian, dia diketahui menjajakan anak laki-laki di bawah umur kepada pelanggan sesama jenis lewat media sosial Facebook.
AR ditangkap di Cipayung, Bogor. Saat penangkapan, turut diamankan delapan korban. Tujuh masih berusian di bawah umur dan satu korban berusia dewasa.
Agung belum mau merinci soal 99 korban yang dia maksud. Ketika ditanya soal ini, dia hanya mengatakan penyidik masih memeriksa tujuh anak yang sudah ditemukan.
Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk mengantisipasi penularan penyakit seksual dan gangguan kejiwaan.
"Kami akan lakukan proses penanganan komprehensif, bekerjasama dengan Kemensos ditempatkan di rumah singgah bersama psikiater," kata Agung.
AR adalah seorang residivis yang sebelumnya ditangkap untuk kasus yang serupa. Hanya saja, sebelumnya dia mengeksploitasi anak perempuan.
Atas perlakuannya, dia dihukum 2,5 tahun. Namun, seolah tak kapok kini AR justru kembali menjalankan bisnisnya. Karena itu, dia terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pornografi, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.
(sur)