Informasi itu kata dia, didapat usai pertemuan Menteri Luar Negeri dan Tim Kementerian Hukum Filipina dengan Duta Besar Indonesia untuk Filipina Johny Lumintang, Rabu (31/8) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menjelaskan, 168 jamaah yang diperbolehkan pulang tinggal mengurus administatif seperti surat-surat yang harus dipersiapkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila.
"Mereka diperbolehkan untuk tetap tinggal di fasilitas yg dimiliki KBRI."
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan, kepolisian telah mengantongi dua orang warga negara Indonesia sebagai calon tersangka dalam kasus pemalsuan paspor haji di Filipina.
"Saya pikir demikian (dua orang) dan bahkan lebih ya. Karena sekali lagi gambarannya sudah ada," kata Boy.
Boy menuturkan, calon tersangka tersebut berasal dari koordinator dan biro perjalanan. Meski demikian, penetapan tersangka masih harus menunggu hasil gelar perkara untuk mendapatkan barang bukti yang cukup.
Kepolisian, kata Boy, akan melakukan gelar perkara dalam pekan ini. Sebab, tim Bareskrim Polri yang melakukan pemeriksaan ke Filipina, baru kembali ke Indonesia dari Manila. (sur)