Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan keterangan Presiden dan DPR pada pekan depan terkait dengan permohonan uji materil Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Staf Bidang Hukum dan Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Rian Ernest mengatakan sidang yang digelar pada Senin (5/9) nanti akan mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.
Ahok, sapaan Basuki, sebelumnya mengajukan permohonan uji materil Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, berkaitan dengan keinginannya untuk tak menggunakan cuti selama kampanye kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, cuti pada masa kampanye merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Senin pekan depan, pukul 14.00 WIB kami dipanggil lagi mendengarkan keterangan Presiden dan DPR," kata Rian di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/9).
Rian menyatakan perbaikan permohonan yang dibacakan pada sidang kemarin (31/8) sudah memiliki substansi yang jelas. Dia menuturkan pihaknya optimistis permohonan itu bakal diterima terkait dengan waktu pendaftaran Pilkada yang semakin dekat.
Selain itu, dia mengungkapkan, dirinya akan kembali menemani Ahok dalam persidangan tersebut. Diketahui, Rian selalu mendampingi dan duduk di sebelah Ahok pada dua sidang sebelumnya. Rian menyebut Ahok tak menggunakan jasa pengacara dengan alasan efisiensi.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, kata Rian, juga tak digunakan karena Ahok maju sebagai warga negara yang menjabat gubernur.
Sebagai staf Ahok, Rian bertugas meriset data keperluan di bidang hukum. Persoalan cuti petahana itu, tutur Rian, Ahok juga meminta bantuan dari rekan-rekannya yang ahli di bidang hukum.
(asa)