Revisi Gugatan ke MK, Ahok Sontek Gubernur Lampung

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2016 10:39 WIB
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada 2008 meminta judicial review agar petahana tak harus mundur jika ingin maju kembali pada Pilkada.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani sidang permohonan uji materiil UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (31/8) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menghadiri sidang lanjutan permohonan uji materiil cuti petahana di Mahkamah Konstitusi, hari ini (31/8). Sidang yang beragendakan perbaikan permohonan itu akan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB. 

Dalam revisi permohonan kali ini, Ahok, sapaan Basuki, mengaku menyontek permohonan serupa dari uji materiil yang pernah dilakukan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada 2008.

Saat itu MK mengabulkan sebagian permohonan Sjachroedin. Menurut Ahok, dari permohonan tersebut dia mempelajari pola membuat permohonan diterima oleh hakim konstitusi. 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dapatkan (contoh) yang Kepala Daerah Lampung dulu. Jadi, kami sontek aja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kami sampaikan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (31/8).

Sjachroedin yang berstatus petahana ketika itu meminta judicial review agar petahana tak harus mundur jika ingin maju kembali pada Pilkada. Hakim MK menerima bahwa petahana tak harus mundur, namun disyaratkan harus mengambil cuti.

Sebelumnya, dalam sidang perdana Senin pekan lalu (22/8), Ahok mengajukan tiga permohonan. Pertama, meminta MK untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah; Kedua, Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tentang cuti petahana bertentangan dengan konstitusional; Ketiga, Ahok meminta MK dapat memutuskan seadil-adilnya.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna meminta Ahok bisa membedakanantara kerugian secara konstitusional dan kerugian secara pribadi. Ia pun mempertanyakan kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok. Majelis hakim kemudian meminta Ahok memperbaiki permohonan dengan tenggat waktu selama 14 hari.

Fasilitas Negara

Ahok mendapat kritikan saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi. Saat itu sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Ahok tidak menggunakan fasilitas negara.

Saat itu Ahok memang datang dengan menggunakan mobil dinas, protokoler, dan pengamanan seperti layaknya gubernur DKI Jakarta. Di sisi lain, ACTA berpendapat kedatangan Ahok saat ini adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi. 

Menanggapi itu, Ahok menyebut fasilitas yang ia gunakan merupakan fasilitas yang melekat. Sehingga, menurut dia, fasilitas itu dapat digunakan dalam kegiatannya seperti berkunjung ke stasiun TV.


Ahok juga mengklaim bahwa permohonannya ke MK masih berkaitan dengan jabatannya. "Saya ada hubungan dengan jabatan, pribadi yang menjabat gubernur," tutur Ahok. (wis/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER