Dia mengatakan pihaknya mengecam keras aksi dugaan penyanderaan yang dilakukan pada Jumat (4/9) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau terhadap tujuh staf kementerian tersebut. Dia menuturkan pihaknya menduga PT APSL, perusahaan yang memiliki areal yang disegel itu, di balik pengerahan kelompok warga tersebut.
“Penyanderaan dilakukan segerombolan massa yang diindikasi kuat dikerahkan oleh perusahaan PT APSL,” kata Siti dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (4/9). “Penyegelan lahan terbakar tersebut berada dalam konsesi PT APSL.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah Dibebaskan
Terpisah, tujuh pegawai KLHK yang diduga disandera oleh kelompok masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau akhirnya dibebaskan pada Sabtu.
Satgas TNI Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau menyatakan pihaknya turut membebaskan tujuh pegawai Kementerian KLHK yang diduga disandera oleh kelompok masyarat sejak Jumat lalu.
Wakil Komandan Satgas Karhutla Riau Kolonel Czi I Nyoman Parwata mengatakan staf KLHK awalnya melakukan penyegelan di areal yang terbakar di Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat (2/9).
Ketika usai, sekitar 60 warga mendatangi tim KLHK itu dan meminta pemerintah mencabut segel yang dipasang di areal terbakar tersebut. Tuntutan lainnya adalah menghapus isi rekaman video yang dibuat serta meminta pimpinan KLHK datang dan berdialog dengan warga.
Keterangan TNI menyatakan kelompok warga itu dipimpin oleh Jefriman, warga Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau. Pihak Dandim 0313/KPR dan Kapolres Rokan Hulu pun akhirnya datang untuk melakukan mediasi dengan tokoh masyarakat adat.
“Negosiasi ini berhasil membebaskan anggota KLHK dari warga yang mengatasnamankan kelompok tani nelayan pimpinan Jefriman,” kata Parwata dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (4/9).
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas pembebasan tim dari kementerian tersebut. Hal itu disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Dandim 0313/KPR pada hari ini.
“Saya atas nama Kementerian KLHK menyampaikan ucapan terimakasih, karena Korem sudah membantu memfalisitasi pembebasan anggota Tim KLHK yang sempat disandera,” kata dia.
Kementerian menyatakan ada sekitar 30 perusahaan yang dikenakan sanksi administratif karena kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, pihaknya juga melakukan teguran keras hingga pencabutan permanen izin perusahaan yang terlibat dalam kasus itu. (asa)