Pemda DKI Umumkan Sari Ratu dan Lollipops Tunggak Pajak

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2016 14:21 WIB
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Pusat menyatakan Restoran Sari Ratu dan tempat hiburan anak Lollipops menunggak pajak daerah sehingga diberikan peringatan.
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Pusat menyatakan Restoran Sari Ratu dan tempat hiburan anak Lollipops menunggak pajak daerah sehingga diberikan peringatan. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Pusat menyatakan Restoran Sari Ratu dan tempat hiburan anak Lollipops menunggak pajak daerah sehingga diberikan peringatan dengan menempelkan stiker di kedua tempat tersebut.

Dinas tersebut pada hari ini melakukan penempelan stiker peringatan di sejumlah tempat usaha yang melakukan penunggakan pajak skala besar. Dua lokasi di antaranya berada di kawasan mal, Plaza Senayan dan Senayan city, Jakarta Pusat.

Penempelan stiker pertama dilakukan di rumah makan Sari Ratu. Letaknya di lantai basement parkir Plaza Senayan. Saat petugas pajak mendatangi lokasi itu pada pukul 11.00 WIB, restoran tampak sepi pelanggan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas dari Sudin Pajak dan Satpol PP segera menempel stiker merah bertuliskan ‘Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah’ di dinding kaca samping pintu masuk. Ukuran stiker relatif besar dan tulisannya pun jelas terbaca dari kejauhan.

Kepala Suku Dinas Pajak Jakarta Pusat Adhi Wirananda mengatakan Sari Ratu menunggak pajak restoran selama dua tahun. Namun Adhi enggan menyebutkan tunggakan yang dilakukan Sari Ratu karena alasan kerahasiaan Wajib Pajak. Selain itu, perusahaan ini juga tidak melakukan setoran masa kosong.

"Jadi ada dua pelanggaran Sari Ratu, yaitu tunggakan dan setoran masa. Terpaksa kami tempel. Kami sebenarnya tidak mau menempel, tapi kami ingin mereka bayar saja," kata Adhi saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Sebelum melakukan penempelan stiker, Wajib Pajak tersebut diberi pemberitahuan oleh Suku Dinas Pajak DKI Jakarta Pusat. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 105 dan 115 tahun 2016. Bahkan menurut Adhi, pihak Sari Ratu telah memenuhi panggilan Suku Dinas Pajak terkait dengan masalah itu.

"Bilangnya mau bayar, dia minta nomor rekening, kami kasih. Sampai pagi tadi kami lihat di SP2D sistem pembayaran kami, ternyata tidak ada pembayaran," kata Adhi.

Sementara lokasi penempelan stiker kedua dilakukan di tempat hiburan anak, Lollipops. Lokasinya berada di lantai 6 Senayan City, Jakarta Pusat. Lollipops merupakan satu-satunya tempat hiburan yang menunggak pajak hiburan di kawasan Jakarta Pusat.

Menurut Adhi, perusahaan itu menunggak pajak sejak dua tahun lalu. Bahkan menurutnya, kasus tersebut sempat akan dilimpahkan ke pihak Kejari, namun unit penagihan aktif yang menangani kasus ini terlanjur bubar, dan dilanjutkan oleh Suku Dinas Pajak.

"Sejak zaman unit penagihan aktif, dia sudah dipanggil. Hingga kini belum juga melakukan pembayaran, sampai unit itu bubar dan dilimpahkan ke Sudin Pajak," kata Adhi.

Dia menambahkan penempelan stiker itu merupakan upaya terakhir setelah beberapa kali dilakukan pemberitahuan namun tidak dihiraukan oleh wajib pajak. Adhi yakin cara ini akan mampu mendorong wajib pajak melunasi kewajibannya.

Rekomendasi Penyegelan

Jika selama sepuluh hari usai penempelan tidak ada itikad baik dari Wajib Pajak, dinas pariwisata dan Satpol PP akan merekomendasikan penyegelan lokasi usaha sekaligus mencabut izin usaha.

"Kalau sampai sepuluh hari tidak ada jawaban, nanti ditindaklanjuti atau dicabut izinnya," kata Adhi.

Adhi mengatakan pihaknya mencatat 57 wajib pajak di Jakarta Pusat yang menunggak membayar pajak. Lokasinya tersebar di Plaza Senayan, Senayan City, Pusat Grosir Tanah Abang, Lapangan Tembak, Teras Benhil, Sarinah, Kebon Sirih Barat, Jalan Jaksa, Jalan Johar, Raden Saleh, Jalan Teuku Cik Ditiro Mangga Besar, Pasar Kemayoran, Rusun Kemayoran, Tanah Tinggi, dan Jambore Raya Cibubur Junction.

Semua tempat itu, kata Adhi, akan ditempel stiker yang sama. Namun hari ini pihaknya hanya melakukan penempelan stiker pada 13 wajib pajak. Sisanya dilakukan pada hari berikutnya.

Menurut Adhi, hampir semua penunggak pajak itu berada di mal. Dia menyebut dari jumlah 13 wajib pajak yang menunggak pajak daerah, total kerugian negara sebanyak Rp13 miliar.

"Secara total dari tunggakan 13 wajib pajak ada Rp13 miliar," kata Adhi.

Besok, Sudin Pajak Jakarta Selatan juga akan melakukan tindakan yang sama terhadap para penunggak pajak. Begitu pula dengan wilayah administratif Jakarta lainnya.


(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER