Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retrebusi Daerah yang melarang hal-hal semacam itu dibuka oleh publik. Oleh karena itu, Ahok - sapaan Basuki - berencana untuk menemui Mahkamah Agung untuk meminta pendapat soal hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok bercerita, jika dirinya makan di sebuah restoran dan membayar Rp 30 juta, maka dia harus membayar pajak sebesar Rp 3 juta. Untuk bisa melakukan cek itu, setiap orang yang makan di sebuah restoran bisa membuka rincian pajak yang dibayar oleh restoran tersebut.
"Jika boleh nanti di smart city kita akan keluar dan jika kalian makan bisa menghitung-hitung (soal pajak). Masa kita bayar pajak Rp 500 ribu tapi restoran cuma bayar Rp lima juta," ujarnya.
"Itu tidak masuk akal, kita mau terbuka. Makanya saya mau minta fatwa MA. Kita harap setiap orang makan di restoran bisa buka itu," kata Ahok menegaskan. (pit)