Polisi akan Tindak Tegas Ormas yang Razia Tempat Hiburan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jun 2015 01:49 WIB
Polri telah melakukan antisipasi berbagai gangguan yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan, dari mulai sweeping tempat hiburan hingga peredaran petasan.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pihaknya telah bersiap untuk memasuki masa-masa Ramadan yang diperkirakan akan jatuh pada pekan depan. Berbagai antisipasi dilakukan agar kegiatan masyarakat selama bulan puasa berjalan lancar.

"Jelang Ramadan kami mengantisipasi terhadap kegiatan masyarakat yang tentu akan meningkat," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (12/6).

Salah satu hal yang diantisipasi Polri adalah kemungkinan penyisiran atau sweeping tempat hiburan malam oleh organisasi masyarakat. "Tidak ada yang membenarkan sweeping, siapa saja yang melakukan sweeping tentu akan kami tindak," kata Badrodin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Polri telah mengantisipasi ganguan ketert‭iban dan keamanan pada pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas transportasi umum.

Tak hanya itu, Badrodin mengatakan, pihaknya juga mengantisipasi beredarnya petasan, makanan kadaluwarsa dan kejahatan serta pencurian. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, gangguan tersebut kerap meningkat pada bulan Ramadan.

"Jadi Polri melakukan pengamanan agar masyarakat di dalam melaksanakan puasa tidak terganggu dengan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujarnya.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta juga melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping tempat hiburan. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Bidang Industri Satpol PP Samsul Komar mengatakan, inspeksi lokasi hiburan adalah tugas Satpol PP yang diberi kewenangan.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1436 Hijriyah/2015M.

Dalam surat tersebut diatur tempat hiburan apa saja yang dilarang buka selama Ramadan dan lebaran, serta tempat hiburan apa saja yang dibatasi jam operasinya.

Klab malam, panti pijat, bar, diskotek, dan sauna adalah beberapa tempat yang dilarang buka selama Ramadan. Sementara karaoke, biliar, dan live music diperbolehkan buka pada pukul 20.30 hingga 01.30. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER