"Sudah (sidik), cuma penetapan tersangka belum," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andriyanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Polisi mencurigai lima orang yang diduga bertanggungjawab atas kasus ini. Kelima orang itu, kata Agus, ada di Indonesia. Mereka berbeda dengan lima orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh otoritas setempat (Filipina).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Bareskrim sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Hasilnya, jaksa meminta berkas perkara dipecah jadi lima.
HR, kata Agus, kenal dengan pihak agen perjalanan di Indonesia sehingga bisa meloloskan para calon jemaah berangkat dengan paspor Filipina. Dia diduga sudah berkali-kali melakukan aksinya.
"Kalau penipuannya di sini, ya kami proses (HR) di sini, nanti akan DPO (Daftar Pencarian Orang, Buron). Tapi kan dia lagi mempertanggungjawabkan perbuatannya di sana," kata Agus.
Pihak Kementerian Luar Negeri pada Minggu (4/9) berhasil memulangkan 168 dari 177 calon jemaah haji itu. Sementara, sembilan WNI lainnya masih harus dimintai keterangan di Filipina sehingga belum diizinkan pulang.