Sedikitnya dua orang warga diduga diseret oleh petugas keamanan di dalam kantor pelayanan pelanggan pada Senin (5/9).
Akun resmi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Green Pramuka City di YouTube menayangkan video tentang dugaan penyeretan itu, dimulai dari aksi adu mulut antara petugas keamanan dengan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sambungnya, Badan Pengelola tidak memenuhi permintaan tersebut dan menyatakan pertemuan akan digelar jam 14.00. Pada saat bersamaan, sejumlah warga lainnya pun mendatangi kantor customer service untuk memprotes kebijakan Badan Pengelola soal parkir komersial, IPL dan pajak.
Ketika adu mulut memanas, salah satu Kepala Keamanan Irwan meminta petugas untuk menyeret Pristiwantono keluar kantor customer service. Perintah itu kemudian dituruti oleh petugas.
“Keluar… keluarin. Hak Anda itu di unit, bukan di sini (customer service),” kata Irwan kepada penghuni. “Yang lakinya (Pristiwantono) seret.”
Sedikitnya lima petugas keamanan akhirnya menyeret Pristiwantono dan satu perempuan yang juga penghuni apartemen tersebut. Dalam video terlihat, para petugas memegang badan dan tangan Pristiwantono untuk menariknya ke luar kantor customer service.
Terpisah, Ketua Harian PPPSRS Green Pramuka City Arsi Aryanto mengatakan insiden itu menunjukkan Badan Pengelola tidak secara kooperatif memberikan jawaban kepada warga terhadap persoalan yang ada di rumah susun tersebut.
Dia menuturkan, persoalan parkir, IPL maupun PBB menjadi bagian masalah yang selama ini terjadi di rumah susun itu.
“Customer service sejatinya memberikan ketenangan kepada warga terhadap masalah yang terjadi,” kata Arsi. “Ini menunjukkan petugas tidak kooperatif.”
Ketika dikonfirmasi, Deputi Property Manager Pengelola Green Pramuka City Danang S Winata tak merespons panggilan melalui sambungan telepon. Pesan yang dikirimkan pun belum dibalas. Manajer Pelayanan Pelanggan Tuti Sugianti juga tak menjawab telepon serta tak membalas pesan pendek yang dikirimkan.
Protes ke Badan Pengelola sebelumnya sudah dilakukan para penghuni apartemen. Sejumlah aturan yang dipertanyakan adalah kenaikan IPL diberlakukan secara sepihak oleh Badan Pengelola efektif per tanggal 1 April 2016 menjadi Rp17.000 per meter persegi dari sebelumnya Rp13.500 per meter persegi; pemungutan biaya izin renovasi; dan belum diterimanya sertifikat kepemilikan bagi penghuni yang telah lunas pembeliannya.
Peran Pemerintah
Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Appersi) Ibnu Tadji mengatakan pemerintah seperti membiarkan pelbagai persoalan di rumah susun, sehingga masalah tak terselesaikan hingga kini. Masalah rumah susun, sambungnya, menjadi penting diselesaikan oleh pemerintah karena itu diatur oleh undang-undang.
“Fungsi pemerintah tidak jalan, pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab dalam masalah pengelolaan rusun,” kata Ibnu di Jakarta, Selasa (6/9).
Dia menilai pemerintah selama ini terkesan membiarkan persoalan yang terjadi di rumah susun sehingga tak kunjung selesai. Appersi mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap persoalan rumah susun.
April lalu, Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (Kappri) bersama dengan perwakilan sedikitnya 28 kawasan rumah susun mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan terkait dengan dugaan korupsi pada pengelolaan pajak. Para penghuni juga juga melakukan aksi demonstrasi di depan kantor lembaga antikorupsi tersebut dengan membawa spanduk berisikan protes terhadap pengelolaan rusun selama ini.
[Gambas:Youtube] (asa/agk)